Berita TerkiniInternasionalKriminal dan hukumOpini / Feature

Parah! Hukum di Aceh Singkil Dipertontonkan, Perkara Perdata Dijerat Pidana

200
×

Parah! Hukum di Aceh Singkil Dipertontonkan, Perkara Perdata Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini

News1Kabar.com.| Aceh Singkil kembali tercoreng oleh praktik penegakan hukum yang dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebuah perkara yang nyata-nyata merupakan masalah perdata, justru dipaksakan masuk ke ranah pidana, hingga menyeret seorang warga ke meja hijau dan hampir merampas kemerdekaannya.

Ironisnya, Pengadilan Negeri Singkil sempat menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Yakarim Munir, seolah menutup mata terhadap asas dasar hukum bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan merupakan tindak pidana. Jika pola penegakan hukum seperti ini terus dibiarkan, maka siapa pun di Aceh Singkil berpotensi masuk penjara hanya karena sengketa perdata.

Untungnya, secercah keadilan masih hidup. Pengadilan Tinggi menunjukkan keberanian dan kejernihan nurani dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkil. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Kuasa hukum Terdakwa, Zahrul, SH menilai putusan Pengadilan Tinggi tersebut sebagai bentuk koreksi keras terhadap kekeliruan penegakan hukum di tingkat pertama.

> “Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini adalah murni perdata, bukan pidana. Putusan Pengadilan Tinggi membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi. Ini pelajaran penting agar aparat penegak hukum tidak sembrono menggunakan hukum pidana,” tegas Zahrul, SH.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi perkara perdata bukan hanya merugikan terdakwa, tetapi sangat berbahaya bagi masyarakat luas.

> “Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka setiap sengketa perdata bisa berujung penjara. Ini menciptakan ketakutan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.

Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus menjadi **tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Aceh Singkil, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga oknum hakim yang telah memaksakan perkara perdata menjadi pidana. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesalahan serius yang berpotensi merusak marwah dan kredibilitas institusi peradilan.

Publik pun patut bertanya:
Apakah hukum di Aceh Singkil ditegakkan demi keadilan, atau sekadar formalitas tanpa nurani?

Harapan besar kini tertuju pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat dan hakim yang keliru menerapkan hukum. Oknum hakim yang menyebabkan seseorang hampir kehilangan kebebasannya, dinilai layak mendapatkan sanksi etik dan disiplin yang setimpal, demi mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan: Jangan jadikan hukum sebagai alat kriminalisasi Jangan penjarakan warga hanya karena sengketa perdata

Keadilan tidak boleh bergantung pada tingkat pengadilan.
Keadilan harus hadir sejak awal.

Redaksi: news1kabar.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *