Deli Serdang,New1kabar.com— Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Deli Serdang, Alwi, menanggapi pernyataan Bidan Farida yang disampaikan melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial, khususnya di platform TikTok dengan akun @delladryl2. Pernyataan dalam video tersebut dinilai mengandung tudingan sepihak, bersifat tendensius, serta tidak disertai bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alwi menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik, terlebih melalui media sosial, harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang jelas.
Menurutnya, narasi tanpa dasar yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menanggapi pernyataan Bidan Farida yang disampaikan melalui video di media sosial. Jika pernyataan tersebut mengandung tuduhan terhadap pihak tertentu, maka harus disertai bukti yang jelas dan dapat diuji kebenarannya. Jangan menggiring opini publik tanpa dasar,” tegas Alwi, Ketua DPC Projo Kabupaten Deli Serdang, kepada awak media, Selasa (3/2/2025).
Ia menilai, pernyataan dalam video tersebut berpotensi melanggar etika profesi tenaga kesehatan, khususnya prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta kewajiban menjaga kepercayaan publik. Sebagai tenaga kesehatan, kata Alwi, setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat seharusnya bersifat edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan stigma maupun tuduhan yang belum terverifikasi.
Selain aspek etika profesi, Alwi juga mengingatkan bahwa pernyataan di media sosial dapat masuk ke ranah hukum apabila terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran informasi yang tidak benar.
“Pernyataan di media sosial dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika mengandung muatan pencemaran nama baik atau informasi yang menimbulkan kegaduhan tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Alwi menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk membungkam kritik.
“Kritik itu sah dan dijamin dalam demokrasi. Namun, tetap ada batas etika dan hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alwi menyampaikan bahwa DPC Projo Kabupaten Deli Serdang akan mengawal persoalan ini secara serius dan proporsional. Pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap isi video yang beredar, termasuk konteks, narasi, serta dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum, serta melaporkan ke organisasi profesi tenaga kesehatan apabila pernyataan dalam video tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Jika setelah dikaji tidak ditemukan dasar yang jelas, maka ada konsekuensi hukum dan etik yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Alwi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak di media sosial serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi resmi dan proses hukum yang sah.(Tim)












