Berita Terkini

Diduga Ilegal, Jalan Desa Hancur, MAPEL Siap Lapor Polisi

82
×

Diduga Ilegal, Jalan Desa Hancur, MAPEL Siap Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

BATUBARA — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Di Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, aktivitas pertambangan tanah urug tersebut terpantau terus beroperasi tanpa hambatan, Minggu (4/1/2026).

Sejumlah alat berat jenis ekskavator tampak leluasa mengeruk material tanah, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik mengangkut hasil galian. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan permukiman warga dan mengakibatkan kerusakan parah pada jalan desa. Akses warga luluh lantak, debu beterbangan, dan keresahan tak terelakkan.

“Kami sudah tidak tahu lagi mau melapor ke mana. Alat berat terus bekerja, truk keluar masuk, tapi seolah tak ada yang berani menghentikan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sumber yang memahami regulasi pertambangan menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan, wajib mengantongi izin resmi. Legalitas tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika dilakukan tanpa izin, maka itu masuk kategori pertambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Selain melanggar hukum, aktivitas galian C ilegal juga dinilai merugikan daerah. Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sementara dampak lingkungan tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Lebih parah lagi, pertambangan yang dilakukan di kawasan permukiman oleh perorangan atau pihak pribadi dinilai jelas melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, karena tidak mengantongi persetujuan penggunaan kawasan serta dokumen lingkungan dari instansi berwenang.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batubara, Ramadhan Zuhri, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. MAPEL memastikan akan segera melaporkan dugaan galian C ilegal itu ke Polres Batubara.

“Kami akan melaporkan secara resmi. Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas terhadap pengusaha galian C yang merusak lingkungan dan menghancurkan jalan yang dibangun dari uang rakyat,” tegas Ramadhan.

Selain ke kepolisian, MAPEL juga berencana mempertanyakan legalitas perizinan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, termasuk dokumen izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C di Desa Benteng Jaya masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *