1.Kabar,Com
Kota Langsa – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, menegaskan bahwa penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Suhartini selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Kota Langsa dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme serta persyaratan penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana.
Menurut Suhartini, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sangat memahami kondisi masyarakat yang saat ini masih mengalami kesulitan akibat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Juknis Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026 merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan uang negara,” ujar Suhartini.
Ia menjelaskan, berbagai persyaratan administrasi yang diminta kepada masyarakat bukanlah untuk mempersulit, melainkan sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan keuangan negara.
Suhartini selaku ketua Tim juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran, di antaranya Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran.
Apabila penyaluran bantuan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
“Karena itu kami harus memastikan seluruh proses administrasi dana penerima bantuan maupun pengelola penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait mekanisme pembelian material bangunan melalui metode non tunai, Suhartini mengatakan hal tersebut juga telah diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku. Masyarakat penerima bantuan diberikan kebebasan untuk membeli material bangunan di toko mana saja sesuai kebutuhan, dengan tetap meminta bon atau faktur pembelian.
“Hal ini juga bertujuan agar perputaran ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha toko bangunan di Kota Langsa, dapat ikut bergerak,” jelasnya.
Pemerintah Kota Langsa berharap program bantuan ini tidak hanya membantu pemulihan rumah warga terdampak bencana, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat secara luas.
Pemko Langsa juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat maupun perangkat gampong guna membantu warga yang mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.
Bagi penerima bantuan yang namanya telah tercantum dan datanya dinyatakan lengkap, diharapkan segera mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi penerima bantuan yang pada keterangannya ditandai dengan warna merah karena adanya sanggahan atau laporan dari masyarakat, pencairan bantuan belum dapat dilakukan dan akan dilakukan verifikasi ulang oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI.
“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan klarifikasi terhadap data yang belum lengkap serta meminta pertanggungjawaban dari tim verifikator terkait hasil verifikasi tersebut,” tutup Suhartini.(#)
( Wan Atjeh)












