Berita TerkiniInternasional

Polres Langsa Ungkap 2 Kasus Sabu 2,039 Kg, Empat Tersangka Diamankan

140
×

Polres Langsa Ungkap 2 Kasus Sabu 2,039 Kg, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

News 1 KABAR.COM
LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Senin (16/3/2026).

Kapolres Langsa menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2.039 gram dari dua laporan polisi yang berbeda,” ujar Kapolres.

-Dua Kasus Berbeda

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 5 Maret 2026.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni A.A (32) warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau dan M (30) warga Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya ditangkap pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur saat membawa narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin serta dua unit telepon genggam.

-Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan

Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026.
Dalam kasus ini polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu I (42) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan U.A.A (30) warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 1.020 gram, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

-Diduga Kurir Jaringan Antar Wilayah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten, yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” jelasnya.

-Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

-Selamatkan 16 Ribu Jiwa

Kapolres juga menyampaikan bahwa dari total barang bukti 2.039 gram sabu, diperkirakan sekitar 16.312 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang pengguna.

“Artinya dengan pengungkapan ini, Polres Langsa berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

( Wan Atjeh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *