Berita Terkini

Larangan Tanpa Solusi: Ironi Penanganan Sampah Pascabanjir Langsa

320
×

Larangan Tanpa Solusi: Ironi Penanganan Sampah Pascabanjir Langsa

Sebarkan artikel ini
Caption : Ilustrasi tumpukan sampah pasca banjir besar

Oleh : Chaidir Toweren

News1kabar.com — Kota Langsa baru saja melewati satu fase bencana yang tidak ringan. Banjir besar yang melanda beberapa waktu lalu bukan hanya merendam rumah dan fasilitas umum, tetapi juga meninggalkan persoalan serius yang hingga hari ini belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak rumah warga belum bersih seratus persen. Lumpur masih tersisa, perabot rusak menumpuk, dan limbah rumah tangga pascabanjir menjadi pemandangan sehari-hari di berbagai sudut kota.

Pascabanjir selalu identik dengan masalah lanjutan. Salah satunya adalah sampah. Ketika air surut, yang tertinggal bukan hanya lumpur, tetapi juga sisa-sisa kehidupan warga: kasur yang tak layak pakai, lemari lapuk, peralatan dapur rusak, hingga sampah rumah tangga yang bercampur dengan material banjir. Semua itu membutuhkan penanganan khusus, cepat, dan terorganisir. Sayangnya, di sinilah persoalan mulai terasa janggal.

Pemerintah Kota Langsa patut diapresiasi karena mulai membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik. Alat berat dikerahkan, petugas kebersihan bekerja siang malam, dan di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi tempat penumpukan sampah kini dipasang spanduk larangan membuang sampah. Secara normatif, langkah ini terlihat tegas dan berorientasi pada kebersihan kota. Namun, ketika ditelisik lebih dalam, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar dari warga: kami harus membuang sampah ke mana?

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Larangan membuang sampah seharusnya berjalan beriringan dengan penyediaan solusi. Dalam kondisi normal saja, pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Apalagi dalam situasi pascabanjir, ketika volume sampah meningkat berlipat ganda dan jenisnya pun tidak lagi sampah rumah tangga biasa. Ironisnya, pelarangan dilakukan lebih dahulu, sementara alternatif tempat pembuangan atau sistem pengangkutan belum jelas disiapkan.

Sebagian warga akhirnya terjebak dalam dilema. Jika sampah diletakkan di pinggir jalan, mereka dianggap melanggar larangan. Jika disimpan di rumah, sampah tersebut menimbulkan bau, risiko penyakit, dan mengganggu kesehatan keluarga. Tidak sedikit yang bertanya, mengapa pemerintah tidak menyiapkan tempat pembuangan sementara khusus pascabanjir? Atau setidaknya, menginstruksikan warga untuk mengumpulkan sampah di rumah masing-masing dengan jadwal penjemputan yang jelas oleh petugas kebersihan.

Kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya berisi larangan. Ia harus hadir sebagai solusi. Spanduk-spanduk larangan membuang sampah tanpa disertai petunjuk teknis ibarat palu tanpa gagang keras, tetapi tidak efektif. Dalam konteks pascabanjir, pemerintah seharusnya memahami bahwa warga berada dalam kondisi lelah secara fisik dan mental. Rumah rusak, ekonomi terganggu, dan trauma belum sepenuhnya pulih. Dalam situasi seperti ini, negara dalam hal ini pemerintah daerah dituntut hadir dengan empati dan perencanaan yang matang.

Pemerintah Kota Langsa seharusnya menjadikan momentum pascabanjir ini sebagai evaluasi menyeluruh tata kelola sampah. Penanganan darurat harus disertai skema transisi yang jelas. Tempat penampungan sementara, armada tambahan pengangkut sampah, jadwal rutin penjemputan, hingga sosialisasi yang masif kepada masyarakat adalah langkah-langkah yang semestinya dilakukan sebelum larangan diberlakukan.

Jika tidak, yang terjadi hanyalah pemindahan masalah. Sampah mungkin hilang dari satu titik, tetapi akan muncul di titik lain. Warga menjadi serba salah, sementara pemerintah merasa sudah menjalankan tugasnya dengan memasang larangan. Padahal, esensi dari pelayanan publik adalah mempermudah, bukan mempersulit.

Banjir adalah bencana alam, tetapi kekacauan pengelolaan pascabanjir adalah bencana kebijakan. Langsa membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga solutif. Larangan boleh saja dipasang, tetapi solusi harus berjalan lebih dulu. Tanpa itu, spanduk-spanduk larangan hanyalah simbol ketegasan yang hampa makna, sementara warga terus bergulat dengan sampah dan ketidakpastian di halaman rumah mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *