Deli Serdang | news1kbr.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberi kewenangan untuk menentukan solusi, seperti relokasi ke lahan baru atau pemberdayaan di sektor pertanian lain, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan tanpa diskriminasi terhadap lahan seluas 141 hektare (Ha) di Area Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kewenangan ini tertuang dalam perjanjian pinjam pakai lahan seluas 141 Ha tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Dalam penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (17/03/2026) itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP., MAP dan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Hendra Wijaya.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Daulay menyatakan, perjanjian tersebut masih bersifat administratif.
Keberhasilan pemanfaatan lahan sangat bergantung pada kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Ditekankan juga tentang pentingnya penataan ulang petani yang selama ini mengelola lahan tersebut.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) berharap tim dari Kabupaten Deli Serdang bisa berkantor langsung di kawasan Sport Center, khususnya di Area Stadion Madya Atletik agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran,” ucap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Daulay.
Asisten II menyambut baik arahan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera melakukan pemetaan ulang terhadap para petani terdampak serta mengintegrasikan program tersebut dengan kebijakan ketahanan pangan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (sumut), khususnya dalam dukungan terhadap penyediaan pupuk, bibit serta pembinaan sektor pertanian dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi warga masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup di kawasan Sport Center tersebut,” tutup Asisten II.(***)












