Berita Terkini

Mangkir Berkali-kali, Nadiem Akhirnya Duduk di Kursi Terdakwa: Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

102
×

Mangkir Berkali-kali, Nadiem Akhirnya Duduk di Kursi Terdakwa: Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Babak baru perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi dimulai. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan mendengar pembacaan dakwaan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar hari ini, Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang akan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut rencananya digelar di Ruang Hatta Ali. Informasi ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, melalui keterangan tertulis kepada media.

“Dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Firman. Ia menegaskan, agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang hari ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya beberapa kali tertunda. Penundaan terjadi karena Nadiem tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan. Pihak pengadilan pun berharap, kehadiran terdakwa kali ini dapat mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

“Sidang hari ini merupakan agenda lanjutan setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Kami berharap JPU dapat menghadirkan terdakwa untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman.

Kasus ini sendiri menyita perhatian nasional karena menyeret nama besar mantan menteri yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan. Nadiem diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan sistem Chromebook pada masa kepemimpinannya, sebuah proyek bernilai besar yang semestinya ditujukan untuk mendukung transformasi digital pendidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membantarkan penahanan Nadiem dengan alasan kesehatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pembantaran dilakukan karena Nadiem membutuhkan perawatan medis intensif.

“Benar, yang bersangkutan dibantarkan di rumah sakit karena sakit dan memerlukan perawatan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025. Pembantaran penahanan itu disebut telah berlangsung sejak Senin, 8 Desember 2025, di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Meski demikian, publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan jalannya persidangan yang transparan. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi peringatan bahwa jabatan tinggi tidak kebal dari pertanggungjawaban pidana.

Apakah sidang hari ini benar-benar akan mengakhiri polemik mangkirnya terdakwa, atau kembali tertunda, akan segera terjawab di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (##)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *