MEDAN | news1kabar.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (RJ) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
“Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin, 16 Maret 2026,” ujar Harli Siregar.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Abdullah Noer Denny, S.H., MH serta Aspidum Jurist Precisely, S.H., M.H beserta Jajaran.
“Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB diperladangan jagung di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, korban bernama Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka merasa sebagai pemilik ladang jagung itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(inn0101/news1kbr/m-40)












