Berita TerkiniKesehatanOtomotif, bisnis dan ekonomi

Pembayaran Proyek Mandek, Rekanan Soroti Kinerja Dinas Cikataru Deli Serdang

38
×

Pembayaran Proyek Mandek, Rekanan Soroti Kinerja Dinas Cikataru Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM,News1kabar.com-Sejumlah rekanan proyek meluapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Bagian Gedung dan Keuangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang. Hingga tutup buku anggaran 2025, proses pemberkasan pembayaran proyek yang telah rampung justru mandek tanpa kejelasan.

Dari data yang dihimpun, rekanan menyebut seluruh pekerjaan fisik telah diselesaikan sesuai kontrak. Namun, kelalaian administrasi di internal Dinas Cikataru menyebabkan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak kunjung rampung hingga malam 31 Desember 2025. Ironisnya, meski telah diberikan tambahan waktu hingga 1 Januari 2026 pukul 10.00 WIB, pembayaran tetap tidak terealisasi.

Minimnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian keuangan serta ketergantungan pada tenaga honorer diduga menjadi penyebab utama. Kendati demikian, kondisi tersebut dinilai bukan alasan pembenar. Para rekanan menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya manajemen, perencanaan sumber daya manusia, serta buruknya tata kelola administrasi di tubuh Dinas Cikataru.

Tak hanya soal kinerja administrasi, aspek pelayanan publik juga menuai sorotan tajam. Sejumlah rekanan mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum pegawai dan honorer bagian keuangan. Sikap arogan dan tidak profesional disebut kerap ditunjukkan, seolah-olah kontraktor yang menagih haknya diperlakukan sebagai pihak yang meminta-minta.

“Kami ini mitra kerja pemerintah, bukan peminta-minta. Hak kami jelas diatur dalam kontrak dan peraturan,” tegas salah satu rekanan,Jumat ( 02/01/2026)

Para kontraktor mendesak Kepala Dinas Cikataru Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem kerja, maupun etika pelayanan publik. Mereka khawatir, tanpa evaluasi serius, persoalan serupa akan terus berulang dan merugikan banyak pihak.

Mandeknya proses pembayaran proyek ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Keterlambatan pelayanan administrasi yang merugikan pengguna layanan dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.Mandeknya proses administrasi pembayaran proyek yang telah selesai berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Sementara dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memastikan kelengkapan serta ketepatan waktu dokumen pembayaran kegiatan, termasuk penerbitan SPM dan SP2D, agar hak pihak ketiga dapat direalisasikan sesuai ketentuan anggaran.

Dari sisi etika aparatur, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban ASN untuk bersikap profesional serta memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan bertanggung jawab. Dugaan sikap arogan dalam pelayanan dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN tersebut.

Kinerja Dinas Cikataru ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini digaungkan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lomlom Suwondo. Arahan pimpinan daerah agar OPD meningkatkan kualitas pelayanan publik dinilai belum dijalankan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Ari Martiyansyah, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp ,telepon seluler di nomor +62 821-738xxxx, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, baik berupa jawaban telepon maupun balasan pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya proses pemberkasan pembayaran proyek yang dikeluhkan para rekanan.( Fad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *