Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Wakil Bupati Deli Serdang Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut

20
×

Wakil Bupati Deli Serdang Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor : 22, Medan, Rabu (30/03/2026). Laporan diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik, sekaligus menjadi dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Semoga hasil pemeriksaan nanti memberikan masukan yang bermanfaat bagi perbaikan dan efisiensi pengelolaan anggaran di Deli Serdang,” ujar Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.

Dia berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan pengelolaan keuangan daerah serta kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang telah diperoleh dalam tujuh tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Meski demikian, ketepatan waktu penyampaian laporan bukan satu-satunya penentu kualitas laporan keuangan. Menurutnya, kualitas laporan sangat ditentukan oleh kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan serta kelengkapan bukti pendukung.

“Laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar yang berlaku. Terpenting adalah bagaimana penyusunan tersebut memenuhi prinsip akuntansi dan didukung bukti yang memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Paula menyampaikan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam penilaian laporan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mempertahankan opini tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Dalam proses pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data, kelengkapan dokumen, serta akses terhadap aset dan pihak terkait guna mendukung kelancaran audit.

“Tim pemeriksa tidak mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar. Komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar pemeriksaan berjalan optimal,” tambahnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengimbau pemerintah daerah untuk menghindari berbagai potensi permasalahan, seperti lemahnya sistem pengendalian internal, ketidaksesuaian pencatatan aset, hingga kurangnya bukti pertanggungjawaban belanja.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *