MEDAN | news1kabar.com
Kabar baik datang bagi dunia kreatif dan para pendukung keadilan di Sumatera Utara. Permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (31/03/2026).
Langkah ini menjadi babak baru setelah kasusnya memicu sorotan tajam secara Nasional. Proses penangguhan ini tidak lepas dari intervensi langsung Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, bahkan secara fisik mengawal proses administrasi dari Jakarta hingga ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Hinca Pandjaitan mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar sebelumnya. Menariknya, dalam kasus ini, Komisi III DPR RI bertindak langsung sebagai penjamin bagi Amsal Sitepu.
“Ini hari kedua saya belum pulang ke Jakarta demi menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), khususnya soal penangguhan. Wujud penjaminnya adalah saya sendiri sebagai representasi Komisi III,” tegas Hinca Pandjaitan saat berada di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari analisadaily.com, pada Selasa (31/03/2026).
Proses administrasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Komisi III ke Pimpinan DPR RI, hingga diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan. Setelah surat resmi tersebut tiba, pihak pengadilan memberikan lampu hijau untuk penangguhan penahanan tersebut.
Penangguhan ini dinilai sebagai jawaban atas tekanan publik dan solidaritas komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus Amsal sejak awal. Hinca Pandjaitan menyebut hal ini selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam mendukung perlindungan bagi pekerja di sektor kreatif.
“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir merespons aspirasi mereka,” ujar Hinca Pandjaitan. Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif terhadap dinamika dan aspirasi publik yang berkembang.
Meski penahanan ditangguhkan, Hinca Pandjaitan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti. Ia menjamin akan membawa Amsal Sitepu kembali ke Persidangan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.
“Apapun putusan Hakim besok, kita hormati. Saya bertanggung jawab memastikan Amsal Sitepu hadir di Persidangan untuk mendengarkan putusan,” tambahnya sebelum bergerak menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk menjemput Amsal Sitepu.
DPR RI berjanji akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan keadilan bagi para pekerja kreatif di masa depan.(***)












