Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Polda Sumut Akan Segera Gelar Perkara Sebagai Syarat Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

43
×

Polda Sumut Akan Segera Gelar Perkara Sebagai Syarat Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit II) Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP). Anggi Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara sebagai syarat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, Rabu (01/04/2026).

Dijelaskan Anggi Siahaan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa pelapor (Erni Ariyanti Sitorus), terlapor, serta ahli pidana terkait kasus ini. Kini tim hanya tinggal melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Terakhir sudah kita melakukan pemeriksaan terhadap Erni Ariyanti Sitorus di rumahnya. Dan sebelum lebaran kemarin juga kita sudah memeriksa terlapor dan ahli pidana dan kita tinggal mau gelar lagi,” ujar AKBP. Anggi Siahaan dikutip dari mistar.id, Rabu (01/04/2026) sore.

Anggi Siahaan menambahkan, status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Dewan Pers untuk memastikan apakah dugaan pencemaran nama baik memenuhi unsur hukum.

“Penetapan tersangka belum dilakukan. Kita akan lihat hasil gelar perkara dan pandangan peserta gelar. Keterangan Dewan Pers juga sudah kami ambil,” kata Anggi Siahaan menambahkan.

Laporan ini diajukan Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 lalu terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Erni Ariyanti Sitorus menegaskan, laporan ini dilayangkan untuk meluruskan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya, sebagai perempuan, istri, dan ibu.(news1kbr/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *