Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tegaskan Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi Dana Video Profil Desa di Karo

29
×

Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Hakim Tegaskan Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi Dana Video Profil Desa di Karo

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan, hal ini dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (01/04/2026).

Dalam amar putusan, Hakim Pengadilan Tipikor Medan menegaskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa. Majelis Hakim menyebut, baik dakwaan primer maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di Persidangan.

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 Desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Amsal Christy Sitepu melalui Perusahaannya, CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video dengan nilai Rp. 30 Juta per Desa.

Jaksa menilai ada mark up anggaran dalam proposal tersebut. Namun, Amsal Christy Sitepu menolak tuduhan itu dan menyatakan biaya produksi video mencakup ide, konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing dan dubbing.

Dalam Persidangan, Amsal Christy Sitepu juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara pihak yang mengelola anggaran desa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.

Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan. Pengadilan juga menegaskan pemulihan nama baik terdakwa setelah melalui proses hukum yang panjang.

Istri Amsal Christy Sitepu, Lovia Sianipar, yang hadir di Sidang, menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut. “Kami sangat berterimakasih kepada Hakim yang telah memberikan keadilan kepada suami saya,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, juga hadir di Sidang dan menyatakan akan menghormati putusan Hakim. “Kami akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” katanya singkat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *