Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Kejati Sumut Hentikan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Pemkab Samosir, Kader Militan PDI Perjuangan Minta Nama Rapidin Simbolon Dibersihkan

52
×

Kejati Sumut Hentikan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Pemkab Samosir, Kader Militan PDI Perjuangan Minta Nama Rapidin Simbolon Dibersihkan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Sejumlah Kader Militan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid -19 Pemerintah Kabupaten Samosir. Para kader ingin kasus ini segera dituntaskan agar nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara, Rapidin Simbolon tidak tersandera dan bisa mengganggu nama baik partai, Kamis (02/04/2026).

“Hari ini sejumlah kader yang merasa terpanggil datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membersihkan nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Bapak Rapidin Simbolon. Kita tidak ingin kasus ini terus dipolemikkan,” ungkap Jumbo Ginting didampingi Nurmahadi, Emil Pane, Roges Ginting dan Ridho, Kamis (02/04/2026) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Diungkapkan Jumbo kepada wartawan yang mencegatnya di depan Gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, para kader terpanggil untuk mendesak dituntaskannya kasus ini karena telah mengganggu nama baik PDI Perjuangan.

Jumbo bersama kawan-kawan mempertanyakan jika Rapidin Simbolon tidak terlibat maka seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus secara tegas menyatakan bahwa kasus ini telah ditutup.

Kehadiran sejumlah Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan beragam merah mendapat perhatian pengunjung yang ada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan Ramah Staf Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kehadiran mereka dan telah menghubungkan untuk diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi.

Dalam penjelasannya Rizaldi membenarkan bahwa Kejaksaan Agung ada memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses pengaduan atas nama tarlapor Rapidin Simbolon dalam kasus dana Covid-19 .

Menindaklanjuti itu telah dilakukan pemeriksaan dan pengusutan selanjutnya. Kemudian berdasarkan hasil auditor publik ditemukan fakta bahwa kerugian Negara hanya Rp. 7 Juta sehingga dianggap terlalu kecil untuk diproses lebih lanjut. Kemudian kasus atas nama terlapor Rapidin Simbolon dinyatakan ditutup dan status tersebut telah dilaporkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Ia menyebutkan penghentian penyelidikan dengan adanya fakta-fakta bahwa pihak-pihak yang telah divonis bersalah sudah pula mengembalikan sejumlah uang ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Menanggapi penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumbo Ginting meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memberikan keterangan pers terhadap penghentian penyelidikan atas nama terlapor Rapidin Simbolon agar publik mengetahui informasi dimaksud.

“Kepastian hukum ini harus diketahui publik agar tidak ada lagi kontroversial yang muncul kembali mengaitkan Rapidin Simbolon dengan kasus korupsi dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Samosir,” tegas Jumbo.

Sementara itu Emil Pane mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secepatnya melakukan konferensi pers agar nama Rapidin Simbolon dipulihkan.

Menanggapi itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(news1kbr/inn0101/sp)
.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *