Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Kajari Karo Danke Rajagukguk Laporkan Harta Minus Rp. 140 Juta, Transparansi Dipertanyakan!

46
×

Kajari Karo Danke Rajagukguk Laporkan Harta Minus Rp. 140 Juta, Transparansi Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan publik setelah tercatat mengalami defisit sebesar Rp. 140 Juta pada Tahun 2025.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan konsistensi pelaporan harta, terlebih data yang dilaporkan disebut tidak mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Danke Rajagukguk pada Tahun 2025 tercatat sebesar Rp. 678.100.000.

Namun, jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan total utang yang mencapai Rp. 818.500.000, sehingga menghasilkan nilai kekayaan bersih minus Rp. 140.400.000.

Dalam rincian laporan, Danke Rajagukguk mencatat kepemilikan tanah dan bangunan seluas 6.400 meter persegi di Kabupaten Simalungun senilai Rp. 192.000.000.

Selain itu, terdapat alat transportasi dan mesin senilai Rp. 470.000.000, terdiri dari satu unit Mobil Suzuki Grand Vitara Tahun 2007 dan satu unit Mazda-2 Minibus Tahun 2010.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp. 5.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp. 11.100.000.

Penelusuran melalui portal resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa laporan kekayaan Danke Rajagukguk pada Tahun 2024 hampir identik dengan laporan Tahun 2025.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Sorotan terhadap laporan tersebut datang dari Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang. Ia menilai laporan LHKPN yang disampaikan terkesan hanya sebagai formalitas administratif tanpa mencerminkan kondisi riil.

Menurut Bartlomeus, kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 3 Tahun 2024 sebagai Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

“Jika dilihat dari Tahun 2021 hingga 2025, nilai harta yang dilaporkan hampir tidak berubah. Ini patut dipertanyakan apakah pelaporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya atau hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi,” ujarnya, pada Kamis (02/04/2026).

Ia memaparkan, pada Tahun 2021 saat Danke Rajagukguk menjabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp. 677.000.000. Nilai tersebut relatif stagnan hingga Tahun 2025 dengan hanya mengalami sedikit kenaikan pada kas dan setara kas.

Bartlomeus juga membandingkan dengan salah satu Jaksa lainnya yang mengalami kenaikan harta signifikan dalam kurun waktu singkat. Hal itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan pejabat publik.

“LHKPN seharusnya menjadi cerminan integritas. Jika tidak dilaporkan secara jujur dan transparan, maka bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia pun berharap agar pihak terkait, termasuk KPK, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan tersebut guna memastikan kebenaran data yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danke Rajagukguk terkait sorotan terhadap laporan LHKPN miliknya.(news1kbr/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *