JAKARTA | news1kabar.com
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Pemanggilan ini dilakukan menyusul polemik penanganan kasus yang menjerat Videografer Amsal Sitepu.
Menurut Habiburokhman, langkah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, khususnya terkait dugaan ketidak sesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga mengundang Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kasus seperti ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
•Soroti Sikap Kejaksaan Negeri Karo.
Habiburokhman menilai Jajaran Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama ini menunjukkan sikap reformis dan terbuka terhadap kritik. Namun, ia mengaku kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai tidak sejalan dengan semangat tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan perlawanan dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang merasa tidak nyaman dengan langkah Komisi III DPR RI dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasus Amsal Sitepu.
“Informasi yang kami terima, ada aksi demonstrasi disana. Kami akan cek apakah ada keterlibatan pihak tertentu atau tidak,” katanya.
•Bantah Narasi Pelanggaran Prosedur.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti narasi yang berkembang dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menyebut penangguhan penahanan Amsal Sitepu tidak sesuai prosedur.
Ia membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan telah sah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Seharusnya, begitu Hakim mengabulkan penangguhan, yang bersangkutan langsung dibebaskan,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, harus menunggu berjam-jam untuk proses administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
•Komisi III Siap Minta Klarifikasi.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan setiap langkahnya dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia juga menolak tudingan adanya intervensi terhadap proses hukum.
“Kami ingin mendengar langsung alasan mereka, jika memang ada upaya menggiring opini publik seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah atau kami melakukan intervensi,” ujarnya.
•Evaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai penting sebagai momentum evaluasi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum (APH) di daerah. Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(news1kbr/jkt-40)












