Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PT. PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

33
×

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PT. PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH. Nasution Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Hadir pada kegiatan sebagai penandatangan langsung kerja sama tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bersama General Manager (GM) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara, Amiruddin.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, hadir dan mengikuti kegiatan itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, Asdatun Nur Handayani, S.H.,M.Hum, Aspidsus Johny William Pardede, S.H., MmH, Aswas Agung Andriyanto, S.H.,M.H, Asbin Herlina Setiyorini, S.H., M.H, dan Kabag Tata Usaha, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, turut pula hadir dan mengikuti kegiatan Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean, dan Tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta Jajaran Pejabat PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait.

“Bagi Kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021, bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, dan diantara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” ucap Kajati Sumut dalam sambutannya.

Menurut Kajati Sumut, adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) UIP3BS.(inn0101/news1kbr/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *