1.KABAR.COM
Langsa, 9 April 2026 – Praktik peredaran rokok ilegal kembali dihantam keras. Sebanyak 545.452 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dalam aksi tegas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis (9/4/2026).
Ratusan ribu batang rokok dari jalur pasar gelap itu berakhir di kobaran api, merupakan hasil akumulasi 63 kasus penindakan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp886,7 juta.
-Dari pasar gelap, berakhir jadi abu.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari penegakan hukum.
“Pemusnahan ini untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait,” tegasnya.
– Pejabat dan Aparat yang Hadir
Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah
Pejabat dan aparat, antara lain:
-Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Langsa, Irwan Setiawan,Kepala Seksi Pelayanan dan Fasilitasi, Rina Lestari,
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja”,Kasat Pol PP Kota Langsa ,Ali Mustafa,Kasat Pol PP,Aceh Tamiang ,Mustafa, Kasat Pol PP,Aceh Timur.Rafizal,
Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Langsa, Hendra Saputra,
Petugas teknis Bea Cukai yang menangani pemotongan dan pembakaran rokok ilegal

“Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, seperti H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven hingga Luckyman.
Keberagaman merek ini menjadi indikasi bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung luas dengan berbagai modus, menyasar pasar melalui harga murah tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rokok ilegal terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Asap hitam pekat membumbung tinggi saat ratusan ribu batang rokok itu lenyap di kobaran api, menjadi simbol tegas penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
“Bea Cukai Langsa bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja melalui operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.
– Pesan Tegas untuk Pelanggar
Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal tidak ditoleransi, merugikan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa kembali menegaskan komitmennya:
tidak ada ruang bagi rokok ilegal—dan setiap pelanggaran akan berakhir di penindakan tegas(#)
( Wan Atjeh).












