Berita TerkiniKriminal dan hukum

Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Klinik Gigi Sozo Dental Jalan Juanda Medan

31
×

Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Klinik Gigi Sozo Dental Jalan Juanda Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku laki-laki atas nama Muhammad Fauzan berusia (31 tahun), Warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (09/04/2026).

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) tempat kejadian perkara (TKP) di depan Klinik Gigi Sozo Dental di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun pada Selasa (07/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mengatakan kronologis kejadian pada Selasa (07/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB, korban Dwi Surya datang berobat Gigi di Sozo Dental di Jalan Ir Juanda.

“Lalu memarkirkan sepeda motornya di depan Klinik tersebut. Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang namun korban terkejut bahwa sepeda motornya milik korban sudah tidak ada diparkiran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, Kamis (09/04/2026).

Korban Dwi Surya juga baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya saat itu lupa dicabut dan tertinggal lengket di sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi : LP/B/187/IV/2026 tertanggal 08 April 2026, pelapor atas Nama Edria Demam Dwi Surya laki-laki berusia (24 tahun), Warga Jalan Sepakat Aek Tapa, Labuhan Batu membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mengatakan pelaku 4 kali masuk penjara. Tahun 2007 pernah ditangkap di Polrestabes Medan kasus pencurian saat itu pelaku masih anak-anak, hukuman 5 bulan penjara. Tahun 2010 pernah ditangkap di Polsek Medan Kota kasus penganiayaan, hukuman 2 tahun penjara. Tahun 2015 pernah ditangkap di Polsek Meranti Polda Riau kasus Curanmor, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Dan Tahun 2016 pernah ditangkap di Polsek Medan Kota kasus senjata tajam, dihukum 8 bulan penjara (Residipis).

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mengatakan, kronologis penangkapan tersangka pada Kamis (09/04/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan. Medan Maimun.

“Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Medan Kota dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang tersangka pencuri sepeda motor (Ranmor) mendapat informasi tersebut Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju objek jalan mangku bumi tempat dimana tersangka berada, sesampainya di Objek Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung membekuk tersangka tersebut dan kemudian tersangka tidak melakukan perlawanan tersangka atas nama Muhammad Fauzan,” kata Iptu. Poltak.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda Motor Honda Beat Street warna Coklat milik korban yang terparkir di depan Klinik Gigi Sozo Dental. Kemudian setelah berhasil curi lalu pelaku mengubah warna cat sepeda motor korban menjadi warna kuning emas untuk mengelabui agar tidak diketahui pemilik sepeda motor tersebut.

Lalu sepeda motor yang dicuri tersebut masih digunakan oleh tersangka untuk bekerja sehari hari. “Atas kejahatannya tersebut pelaku dan barang bukti sepeda motoro diamankan ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu. Poltak M. Tambunan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *