News1,Kabar.Com
Langsa – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru berubah menjadi sumber penderitaan. Seorang anak perempuan di Kota Langsa diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri dalam kasus yang kini mengguncang perhatian publik.
Kasus ini terungkap setelah korban, dalam kondisi trauma, berani mencari perlindungan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Laporan resmi diterima Polres Langsa pada 11 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian.
Wakapolres Langsa “Kompol Yaser,Menjelaskan
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026). Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 11 April 2026.
Korban yang sebelumnya berada di luar daerah akhirnya dibawa ke Kota Langsa untuk mendapatkan perlindungan. Setibanya di Mapolres Langsa, korban langsung mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA Kota Langsa.
Dalam penanganan awal, korban menjalani pemeriksaan dan visum medis guna mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial SB (44) di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya secara berulang sejak tahun 2025. Kondisi korban disebut semakin rentan setelah kehilangan salah satu orang tuanya pada awal 2026, yang diduga memperparah situasi yang dialaminya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berat berupa cambuk, denda, hingga pidana penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” tegas Kompol Yaser.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Keberanian untuk melapor dan kepedulian lingkungan menjadi kunci dalam mengungkap serta mencegah kasus serupa(#)
( Wan Atjeh)












