Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Pemkab bersama DPRD Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda di Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna, Salah Satunya Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal hingga Pembentukan Sunggal Selatan

62
×

Pemkab bersama DPRD Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda di Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna, Salah Satunya Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal hingga Pembentukan Sunggal Selatan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/04/2026). Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pemekaran Kecamatan Sunggal hingga Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.

Dari jumlah itu, 12 diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang, dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kumulatif terbuka.

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS menyampaikan Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal dianggap perlu sebab wilayahnya memiliki dinamika pembangunan tinggi, jumlah penduduk padat, mobilitas masyarakat intensif, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.

“Pemekaran bukan tujuan akhir, tetapi sarana untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat respons Pemerintahan, dan memperkuat Tata Kelola di tingkat Kecamatan,” ucapnya.

Selain itu, pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal hingga pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan juga dinilai penting karena memungkinkan perencanaan yang lebih akurat sesuai karakteristik lokal. Alokasi sumber daya manusia maupun anggaran dapat lebih terfokus, sehingga pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan administrasi kependudukan berjalan lebih efektif.

Tidak hanya itu, pemekaran juga membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga warga masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan di wilayahnya.

“Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal adalah pijakan penting untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Ia juga berharap seluruh program legislasi daerah Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal demi mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.(news1kbr/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *