Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOpini / FeatureOtomotif, bisnis dan ekonomi

BKPSDM Surati Dinkes Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Disiplin 10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis, Plh Kadinkes Bungkam dikonfirmasi

78
×

BKPSDM Surati Dinkes Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Disiplin 10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis, Plh Kadinkes Bungkam dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

DELI SERDANG,News1kabar.com-Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret 10 pegawai Puskesmas Batang Kuis kini resmi masuk tahap penanganan internal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi.

Permintaan BKPSDM tersebut tertuang dalam surat bernomor 000/8751/BKPSDM-DSe/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Surat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media online terkait dugaan sejumlah pegawai Puskesmas Batang Kuis yang melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam surat tersebut, BKPSDM menegaskan agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Agar Kepala Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pegawai tersebut beserta Kepala Puskesmas Batang Kuis dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian petikan isi surat resmi BKPSDM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada Dinas Kesehatan untuk menuntaskan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah menyurati Dinas Kesehatan dan memberikan waktu 29 hari kerja untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Rudi Akmal Tambunan saat dikonfirmasi, melalui via WhatsApp,Rabu ( 07/01/2026).

Ia merinci, tenggat waktu tersebut terdiri dari 7 hari kerja untuk pemanggilan pertama, 7 hari kerja untuk pemanggilan kedua, serta 15 hari kerja untuk penetapan hukuman disiplin apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti terjadi pelanggaran.

“Jika dihitung sesuai mekanisme, batas akhir penyelesaian pemeriksaan diperkirakan jatuh pada tanggal 26 Januari 2026,” jelasnya.

BKPSDM juga menegaskan agar hasil pemeriksaan tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Hasil pemeriksaan agar segera dilaporkan kepada Bupati Deli Serdang c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang,” lanjut Rudi.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti secara administratif.

Penegakan disiplin ASN dinilai krusial, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang memiliki peran strategis dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat BKPSDM maupun perkembangan pemeriksaan terhadap 10 pegawai Puskesmas Batang Kuis tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari pejabat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan administratif.( Tim )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *