Deli Serdang | news1kabar.com
Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial GAD (40) dan MNP (27) dari kedua pelaku berdomisili di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/04/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Personil Polsek Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan patroli saat berada di Jalan Sultan Serdang, Gang Rambutan, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjumg Morawa, ditemukan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan, tim patroli langsung meberhentikanya, dan melihat seorang pelaku langsung membuang bungkus rokok yang saat diperiksa berisi narkotika jenis sabu seberat 3,26 geram.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP. Jonni H. Damanik.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(***)












