MEDAN | news1kabar.com
Operasi penindakan dan penangkapan 21 yang diduga begal yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan sejak 16-18 April 2026 menjadi buah bibir masyarakat Sumatera Utara khususnya di Belawan, Kota Medan.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mendukung dan mengapresiasi operasi yang didasarkan adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait maraknya begal, pencurian dan pungutan liar dan perintah lisan Danpomal Kodaeral I yang berhasil mengamankan 21 orang yang diduga begal.
Dari 21 orang, 13 diserahkan ke Polisi, 8 dipulangkan kepada keluarganya setelah mendapatkan pembinaan.
Menyikapi Oprasi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Kodaeral I Belawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern/fokus terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Watchdog (Pengawas) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah secara hukum dan tegas mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana termasuk begal.
“Namun semua harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya, pada Jumat (24/04/2026).
Sebagai Negara Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai niat baik yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Kodaeral I bertentangan dengan fungsi Militer, Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) TNI.
“Seyogianya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan secara tegas dan jelas jika TNI sebagai Alat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi Militer untuk perang dan operasi Militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia,” katanya.
“Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil, melainkan tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indoneisa dalam hal ini khususnya Polda Sumatera Utara, Kepolisian Resor Belawan dan Jajarannya,” ungkapnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Operasi POMAL Kodaeral I merupakan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.
Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian.
“Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil. Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya POMAL Kodaeral I tidak dibenarkan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Normalisasi ini akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Disisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika oprasi yang dilakuan POMAL Kodaeral I Belawan seyogianya telah mengambarkan buruknya kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Belawan dan Jajarannya. Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap Institusi Polri.
“Polri, sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat termasuk bertanggungjawab dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dan lainnya, bukan sebaliknya,” ucapnya.
Maka, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainya yang dilakukan Pomal Kodaeral I belawan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, TAP MPR VII/2000, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.
“Begitu juga bertentangan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 Jo. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara,” tegasnya.
Selain itu, POMAL Koderal I Belawan ini bahkan yang diduga bertentangan dengan ICCPR dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM.
“Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Danpomal Koderal I Belawan untuk menghentikan operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya,” katanya.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga meminta Kapolda Sumut Cq. Kapolres Pelabuhan Belawan dan Jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dan lainnya di daerah Belawan dan sekitarnya.
“Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diminta serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan. Terakhir, DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara juga harus serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan,” tutup Irvan Saputra.
Sebagaimana diketahui, POMAL Koderal I Belawan menangkap 21 orang terduga begal di Belawan. 13 orang diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan 8 orang dipulangkan.(news1kbr/m-40)












