Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Bupati Deli Serdang Mulai Langkah Baru, SPPT PBB Dibagikan Sejak Januari 2026

19
×

Bupati Deli Serdang Mulai Langkah Baru, SPPT PBB Dibagikan Sejak Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 diawal Tahun 2026.

Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS di Kantor Camat Galang, Jumat (09/01/2026), menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dilakukan pada Maret atau April 2026.

Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diawal Tahun 2026 merupakan langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dilakukan pada Maret atau April 2026.

“Baru Tahun 2026 inilah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan diawal Januari 2026. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.

Meski mengalami peningkatan dari 38 persen pada Tahun 2024 menjadi 41 persen pada Tahun 2025, Bupati menilai perlu langkah awal yang kuat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.

“Kenapa Kecamatan Galang.?. Di sinilah yang paling rendah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) nya. Hanya Rp. 1,7 Miliar sementara untuk membangun 1 kilometer jalan saja dibutuhkan sekitar Rp. 1,2 Miliar,” sebut Bupati.

Percepatan penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), jelas Bupati, bertujuan memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.

“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan,” jelas Bupati.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, kata Bupati lagi, kemampuan membangun daerah sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari partisipasi masyarakat.

“Oleh karena itu, saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang, jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan kita sendiri, dan kemampuan itu datang dari masyarakat,” terangnya.

Ditegaskan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan. Masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.

“Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya,” tegas Bupati.

Di kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan, keterbatasan kewenangan Pemkab Deli Serdang, khususnya terkait keluhan masyarakat Kecamatan Galang mengenai kondisi jalan yang merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tetap berupaya menghadirkan solusi.

“Saya datang ke Kantor Camat Galang melalui jalur belakang Desa Tanjung Garbus II. Sepanjang jalan, ada sekitar 2 kilometer yang rusak. Jalur itulah yang akan kita bangun dan perbaiki sebagai alternatif dari Kecamatan Lubuk Pakam ke Kecamatan Galang. Tahun ini kita siapkan,” cetus Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH., M.Si., CGCAE menyampaikan, penyaluran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah. Di Kecamatan Galang terdapat 7.938 nomor objek pajak.

“Penyaluran lebih awal ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran pajak. Kami terus memastikan keakuratan data. Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor desa atau langsung ke Bapenda,” jelas H. Edwin Nasution yang juga Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ini.

Penyaluran SPPT PBB dilakukan tanpa pungutan biaya. Pemkab Deli Serdang berharap langkah perdana ini menjadi awal penguatan pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Meskipun terendah dari 21 Kecamatan lainnya, Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane menyampaikan optimismenya terhadap peningkatan PAD di wilayahnya dari sektor persampahan dan perparkiran.

Untuk tahun 2026, target penerimaan PAD dari sektor sampah ditingkatkan dari Rp. 120 Juta menjadi Rp150 juta, sementara sektor parkir dari Rp. 69 Juta menjadi Rp. 90 Juta.

“PBB kami memang rendah dan tahun ini optimis harus ditingkatkan persentasenya. Kami sudah imbau kepada masyarakat bahwa pembayaran kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk e-wallet,” ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *