Berita TerkiniKriminal dan hukum

Sepeda Motor Polisi Hilang di Polresta Deli Serdang, Pelakunya Ternyata Anggota Polisi

308
×

Sepeda Motor Polisi Hilang di Polresta Deli Serdang, Pelakunya Ternyata Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil amankan pria berinisial FE pada Senin, 05 Januari 2026, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC.

Kejadian Bermula pada Rabu (31/12/2025). Saat itu korban Alfreezy Angga Sembiring berusia (22 tahun) memarkirkan Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya barak lajang Polresta Deli Serdang.

Lalu korban menuju Masjid untuk menunaikan Ibadah Sholat, dan selesai menunaikan Ibadah Sholat, korban melihat pelaku FE melintasi Masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir dibarak lajang Polresta Deli Serdang, dan selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui Perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, S.I.K., M.H, mengatakan, “Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan Personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang, dan kepadanya kita terapkan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan Sanksi (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ungkapnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *