MEDAN | news1kabar.com
DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian beberapa poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada kepala daerah, Selasa (28/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I dan Hadi Suhendra, S.H, serta dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, M.Pd.B menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini tersebut dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri mayoritas anggota dewan.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini tersebut merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang diwujudkan melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah,” ucap pimpinan sidang dikutip dari tribun-medan.com, Selasa (28/04/2026).
Ia menegaskan, melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), DPRD mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan realisasi program, baik fisik maupun pelayanan publik selama tahun anggaran berjalan.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Rajudin Sagala, dalam laporannya menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Beberapa diantaranya terkait realisasi anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum optimal, serta perlunya peningkatan kinerja pelayanan publik.
Disektor ekonomi, DPRD mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan agar memperluas akses pasar dengan menggandeng sektor swasta seperti hotel dan cafe untuk memasarkan produk pelaku usaha kecil.
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Panitia Khusus (Pansus) merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna mempercepat layanan dan memperluas jangkauan pelayanan.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan didorong untuk menerapkan sistem digital seperti tapping box guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disektor ketenagakerjaan, DPRD mengusulkan pendirian Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja.
“Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor insfratruktur, Kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Di antaranya perbaikan drainase dan normalisasi sungai untuk mengatasi banjir, penambahan fasilitas kesehatan dan kemudahan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), penataan sekolah dengan kepala sekolah definitif,” katanya.
Selanjutnya, peremajaan armada pengangkut sampah, penambahan sarana penanggulanganan bencana disetiap kecamatan.
DPRD Kota Medan menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil evaluasi menyuruh yang berisi catatan strategis, saran, dan masukan konstruktif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tegas Rajudin Sagala.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas kerja keras dalam membahas laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD Kota Medan akan menjadi bahan evaluasi dan pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam meningkatkan kinerja ke depan.
“Catatan strategis yang disampaikan DPRD Kota Medan akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas juga menyebut penetapan rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA( 2025 mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini tersebut ditutup dengan penetapan keputusan DPRD Kota Medan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Dengan adanya rekomendasi ini tersebut, diharapkan kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke depan semakin optimal, transparan, dan akuntabel dalam menjawab berbagai persoalan pembangunan di tengah masyarakat,” tutupnya.(inn0101/news1kbr/m-40)












