Berita Terkini

Arief Martha Rahadyan: Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat Menandai Babak Baru Diplomasi Ekonomi Berbasis Kepentingan Nasional

18
×

Arief Martha Rahadyan: Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat Menandai Babak Baru Diplomasi Ekonomi Berbasis Kepentingan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta|news1kabar.com

Arief Martha Rahadyan menilai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai tonggak strategis dalam penguatan hubungan ekonomi bilateral yang berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia.

Pemberlakuan tarif nol persen terhadap 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat merupakan terobosan signifikan dalam memperluas daya saing ekspor nasional. Kebijakan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan pasar internasional terhadap kapasitas dan kualitas industri Indonesia, khususnya pada komoditas bernilai tambah seperti sawit, kopi, kakao, serta komponen elektronik.

Selain itu, kesepakatan mendorong peningkatan ekspor sektor tekstil juga dinilai strategis karena berpotensi memperkuat struktur industri padat karya nasional. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai ekspor, tetapi juga membuka peluang penciptaan lapangan kerja serta memperkuat rantai pasok domestik secara berkelanjutan,” ujar Arief

Keberhasilan diplomasi yang mampu mengakomodasi sekitar 90 persen usulan Indonesia menunjukkan kualitas negosiasi yang kuat dan terukur. Perjanjian ini, menurutnya, merepresentasikan pergeseran paradigma diplomasi ekonomi Indonesia dari pendekatan reaktif menuju pendekatan proaktif yang berbasis kepentingan nasional jangka panjang.

Komitmen investasi strategis senilai total USD 38,4 miliar sebagai fondasi penting bagi transformasi struktural ekonomi Indonesia. Arus investasi tersebut dinilai berpotensi mempercepat transfer teknologi, memperkuat industrialisasi hilir, serta meningkatkan produktivitas nasional, dengan catatan dikelola melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pembangunan nasional.

Dengan implementasi kebijakan yang konsisten dan pengawasan yang kuat, perjanjian ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global,” pungkas Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *