Subulussalam–news1kabar.com Dugaan praktik intimidasi dan pembungkaman kritik kembali mencuat di Kampong Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Seorang kader Posyandu bernama Asdiyanti diduga diberhentikan secara sepihak dari jabatannya setelah sang suami, Jamilin, mengkritisi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui media sosial.
Menurut keterangan Jamilin, pemecatan tersebut terjadi tidak lama setelah dirinya mengunggah kritik terkait pembagian BLT yang dinilai tidak tepat sasaran di Facebook. Unggahan itu kemudian viral dan disebut hanya memuat kondisi faktual di lapangan tanpa unsur penghinaan atau ujaran kebencian.
Dugaan tekanan semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan agar unggahan tersebut segera dihapus dengan dalih “pencemaran nama baik”. Dalam percakapan itu juga tersirat ancaman bahwa gaji kader Posyandu tidak akan dicairkan apabila unggahan tidak dihapus.
Puncaknya, pada 1 Januari 2026 Asdiyanti menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai kader Posyandu yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Kampong Longkib. Ironisnya, dalam surat tersebut tidak dicantumkan kesalahan, pelanggaran disiplin, maupun dasar hukum yang jelas. Surat hanya menyebutkan pemberhentian berdasarkan keputusan pimpinan kampong.
“Ini bukan lagi soal jabatan, tapi soal keadilan. Istri saya dipecat setelah saya menyampaikan kritik soal BLT. Ini jelas bentuk pembalasan dan upaya membungkam suara rakyat kecil,” ungkap pihak keluarga.
Selain pemecatan, warga juga mengungkap dugaan pemotongan dan penahanan gaji kader Posyandu dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Pemotongan tersebut baru dikembalikan setelah persoalan ini ramai diperbincangkan di media sosial, yang semakin memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis terhadap kader dan warga yang berani bersuara kritis.
Padahal, gaji kader Posyandu yang hanya sekitar Rp200.000 per bulan dinilai tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima. Pemecatan tanpa proses klarifikasi, pembinaan, maupun musyawarah dianggap mencederai prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan kampong yang transparan dan berkeadilan.
Keluhan warga Kampong Longkib tidak hanya berhenti pada persoalan BLT dan kader Posyandu. Masyarakat juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 yang disebut tidak melibatkan masyarakat luas dan hanya dihadiri sekitar 10 orang, sebagian besar perangkat desa. Selain itu, hingga kini anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang seharusnya dialokasikan sebesar 10 persen disebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Wali Kota Subulussalam Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta pelanggaran hak-hak kader Posyandu dan warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi rakyat kecil. Publik pun mempertanyakan, apakah menyampaikan kritik demi keadilan harus dibalas dengan ancaman dan pemecatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kampong Longkib.
Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh












