Subulussalam, Aceh— news1kabar.com Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang nasabah PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Subulussalam berinisial RS mengaku dirugikan dalam proses klaim asuransi atas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang dilaporkan hilang sejak lebih dari satu tahun lalu.
Meski pihak perusahaan menyebut klaim asuransi telah dicairkan, hingga kini nasabah mengaku tidak pernah menerima Surat Tanda Pelunasan (STP) maupun dokumen resmi lain yang membuktikan penyelesaian klaim tersebut.
Klaim Disebut Cair, Bukti Tak Pernah Diserahkan RS menuturkan bahwa informasi pencairan klaim hanya disampaikan secara lisan oleh pihak perusahaan pembiayaan. Namun, tidak ada satu pun dokumen tertulis yang diberikan kepada nasabah, baik berupa STP, rincian pembayaran klaim, maupun penyesuaian kewajiban kredit.
> “Kami hanya diberi tahu secara lisan bahwa klaim sudah cair. Tapi surat tanda pelunasan tidak pernah kami terima. Ini janggal dan jelas merugikan kami sebagai konsumen,” ujar RS, Senin (27/1).
Padahal, berdasarkan prinsip pembiayaan dan perlindungan konsumen, setiap penyelesaian klaim asuransi wajib disertai dokumen resmi yang transparan dan dapat diakses oleh nasabah.
Dokumen Internal Perkuat Dugaan
Berdasarkan dokumen Perhitungan Pembayaran Klaim yang ditandatangani internal perusahaan dan diperoleh redaksi, tercantum nilai klaim asuransi lengkap dengan potongan biaya administrasi serta kewajiban angsuran. Namun, dalam dokumen tersebut total yang diterima konsumen tercatat nol rupiah.
Ironisnya, status pelunasan kredit juga tidak pernah dibuktikan dengan surat resmi. Bahkan, dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan atas nama RS justru tercatat dalam status “5 – Macet” dengan tunggakan ratusan hari, meskipun klaim asuransi atas kehilangan kendaraan disebut telah direalisasikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana klaim asuransi tersebut, dan atas dasar apa kredit nasabah tetap dicatat bermasalah?
Oknum Internal Diduga Tidak Transparan
Penanganan administrasi klaim asuransi tersebut diduga melibatkan oknum internal perusahaan berinisial S, yang dinilai tidak transparan dan tidak menyerahkan dokumen penting kepada nasabah. Bahkan, beredar keterangan bahwa klaim disebut telah diberikan “kepada Surti”, namun Surat Tanda Pelunasan tetap tidak pernah diterima konsumen.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi, perlindungan konsumen, serta mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administrasi klaim asuransi.
Berpotensi Kejahatan Ekonomi Aktivis dan pengamat perlindungan konsumen menilai, apabila klaim asuransi benar telah dicairkan namun tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi dan pelanggaran hukum.
> “Jika klaim cair tapi kredit tetap dibebankan ke nasabah tanpa bukti pelunasan, ini persoalan serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas salah satu aktivis LSM Suara Putra Aceh di Subulussalam.
APH Diminta Turun Tangan Atas dugaan tersebut, Anton Tin, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, bersama masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran diminta mencakup alur dana klaim asuransi, keabsahan dokumen internal, serta kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Subulussalam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi klaim asuransi dan tidak diserahkannya Surat Tanda Pelunasan kepada nasabah. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi: 1kabar.com
Reporter: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh












