Subulussalam –news1kabar.com. Rencana pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam kembali berada di ujung tanduk. Pengadilan Tinggi Aceh secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Subulussalam, meminta penggantian lahan yang dinilai tidak layak, berbahaya, dan berpotensi menghambat pelayanan hukum bagi masyarakat.
Surat resmi bernomor 396/KPT.W1-U/RA1.4/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh. Isinya tegas: lokasi lahan yang selama ini disiapkan Pemerintah Kota Subulussalam tidak memenuhi standar teknis, keamanan, dan aksesibilitas untuk pembangunan gedung pengadilan.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Bahkan, hasil peninjauan lapangan justru memunculkan kekhawatiran serius dari pihak Pengadilan Tinggi Aceh.
Hasil Peninjauan Lapangan: Kontur Ekstrem dan Akses Berbahaya Sebelumnya, Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama Wali Kota Subulussalam serta unsur Forkopimda telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Lahan seluas sekitar 30.000 meter persegi yang berada di kawasan Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri meski telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung, dinilai tidak representatif untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri.
Dalam surat resminya, Pengadilan Tinggi Aceh mengungkapkan sejumlah persoalan krusial. Salah satu yang paling disorot adalah kondisi kontur tanah yang sangat ekstrem.
Lokasi lahan berada di kawasan berbukit dan berjurang. Bahkan, akses dari jalan nasional menuju area tanah datar terputus oleh jurang sedalam 10 hingga 15 meter. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, baik bagi aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan.
> “Gedung pengadilan merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus aman, mudah dijangkau, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” demikian penegasan Pengadilan Tinggi Aceh dalam surat tersebut.
Biaya Pematangan Fantastis, Waktu Pembangunan Terancam Molor Selain faktor keselamatan, Pengadilan Tinggi Aceh juga menyoroti tingginya biaya pematangan lahan. Untuk menjadikan lokasi tersebut layak bangun, diperlukan pekerjaan teknis besar, mulai dari pengurukan, pemotongan tebing, hingga penguatan struktur tanah.
Tak hanya berpotensi membebani anggaran negara, kondisi tersebut juga diperkirakan akan memakan waktu pengerjaan yang lama. Akibatnya, percepatan pembangunan gedung PN Subulussalam terancam kembali tertunda.
Penundaan ini tentu berdampak langsung pada kualitas pelayanan peradilan di wilayah Subulussalam dan sekitarnya.
Terlalu Jauh dari Pusat Kota, Akses Masyarakat Terancam Masalah lain yang tak kalah krusial adalah jarak lokasi lahan. Kawasan Tangga Besi tercatat berjarak sekitar 16,5 kilometer dari pusat Kota Subulussalam
Bagi lembaga peradilan, jarak tersebut dinilai tidak ideal. Pengadilan seharusnya berada dekat dengan pusat aktivitas masyarakat, agar mudah dijangkau—terutama oleh masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi umum.
Akses yang jauh dan sulit dikhawatirkan akan menurunkan efektivitas pelayanan hukum serta menghambat hak masyarakat untuk memperoleh keadilan secara cepat dan mudah.
Pengadilan Tinggi Aceh Ajukan Kriteria Lahan Pengganti Atas berbagai pertimbangan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh secara resmi meminta Pemerintah Kota Subulussalam menyediakan lahan pengganti dengan kriteria yang lebih layak dan realistis.
Adapun syarat lahan pengganti yang diajukan antara lain: Luas minimal 5.000 meter persegi Kondisi tanah matang dan siap dibangun Berlokasi di pinggir jalan nasional atau jalan provinsi, guna menjamin kemudahan akses masyarakat
Pengadilan Tinggi Aceh berharap permintaan ini segera ditindaklanjuti agar pembangunan gedung PN Subulussalam tidak kembali terjebak dalam persoalan teknis dan birokrasi.
Komitmen Sejak 2020, Namun Masalah Lahan Tak Kunjung Selesai Perhatian Pengadilan Tinggi Aceh terhadap pembangunan PN Subulussalam sejatinya bukan hal baru. Bahkan, pada Sabtu, 13 Juni 2020, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh saat itu, Drs. H. Suripto, S.H., M.H, telah melakukan kunjungan kerja langsung ke Kota Subulussalam.

Dalam kunjungan tersebut, Suripto didampingi sejumlah hakim tinggi dan meninjau langsung lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Gedung PN Subulussalam, sebagaimana diberitakan Serambinews.com. Kunjungan itu diterima langsung oleh Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang beserta jajaran Pemerintah Kota.
Saat itu, Suripto menegaskan bahwa pembangunan gedung PN Subulussalam merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Subulussalam dan wilayah sekitarnya.
Namun, enam tahun berselang, persoalan lahan justru kembali menjadi batu sandungan utama.Bola Kini di Tangan Pemko Subulussalam
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Subulussalam. Apakah rekomendasi Pengadilan Tinggi Aceh akan segera ditindaklanjuti dengan penyediaan lahan baru yang layak, atau justru pembangunan pengadilan kembali terjebak dalam tarik-ulur birokrasi?
Masyarakat Subulussalam masih menunggu jawaban sekaligus kepastian atas masa depan pelayanan hukum di daerah mereka.












