Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Inkonsistensi Pernyataan dan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto dalam Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera, LBH Medan : Presiden RI Prabowo Subianto Diduga Demensia dan Lakukan Sandiwara Politik

61
×

Inkonsistensi Pernyataan dan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto dalam Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera, LBH Medan : Presiden RI Prabowo Subianto Diduga Demensia dan Lakukan Sandiwara Politik

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menyampaikan keprihatinannya yang sangat mendalam atas kondisi penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang melanda wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sejak 25 November 2025 lalu.

Bencana Sumatera seyogiayanya bukanlah bencana alam semata melainkan Bencana Ekologis yang menimbulkan ribuan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga membuka fakta serius mengenai lemahnya tata kelola penanganan bencana alam oleh negara. bahkan diperparah dengan ketidak sinkronan dan inkonsistensi pernyataan dan sikap pejabat publik tertinggi, yakni Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yaitu termasuk beberapa Menterinya. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menilai bahwa pernyataan kepala negara bukanlah sekadar komunikasi politik, dan melainkan instrumen kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap arah, kecepatan, dan kualitas penanganan bencana alam.

“Oleh karena itu, setiap ucapan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto seharusnya mencerminkan kehati-hatian, konsistensi, serta kebijaksanaan, yang berpihak pada keselamatan, dan pemulihan korban. Namun, dalam konteks Bencana Sumatera, justru terjadi kondisi sebaliknya,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnalis news1kabar.com, Senin (05/01/2026).

Pada 15 Desember 2025 lalu di Jakarta, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia tidak memerlukan dan tidak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana alam. Pernyataan tersebut disampaikan dengan menegaskan bahwa Indonesia mampu mengatasi ini dan menolak tawaran bantuan dari kepala negara lain. Sikap tersebut kemudian menjadi rujukan kebijakan yang membatasi masuknya dukungan internasional, baik dalam bentuk logistik, keahlian teknis, maupun bantuan kemanusiaan lainnya. “Namun, hanya berselang beberapa waktu kemudian, pada 1 Januari 2026 di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang berbeda dan tidak selaras dengan sikap sebelumnya. Dalam pernyataan tersebut, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto menyebut bahwa persoalan bantuan adalah persoalan kemanusiaan dan bahwa kalau siapapun mau bantu, masa kita tolak. bodoh sekali kalau kita tolak,” kata Irvan.

Pernyataan ini secara substantif bertentangan dengan sikap sebelumnya yang menolak bantuan asing dan menegaskan kemampuan negara untuk menangani bencana secara mandiri. Oleh karena itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menduga Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto mengalami demensia (Penurunan Fungsi Otak) dan sedang melakukan sandiwara politik. “Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menilai ketidak sinkronan pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidak bijaksanaan dalam bertutur dan bersikap dari seorang kepala negara. Inkonsistensi ini bukan hanya persoalan retorika, melainkan berdampak nyata terhadap koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kepercayaan publik dan komunitas internasional dalam mendukung upaya penanganan bencana alam,” ucap Irvan.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika dibandingkan dengan fakta lapangan. Hingga memasuki hari ke-40 pasca bencana alam, proses pemulihan belum optimal. Banyak korban jiwa masih mengalami kekurangan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan, mengalami kerusakan parah dan belum sepenuhnya dipulihkan. Situasi ini juga diperburuk oleh keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, yang bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksanggupannya dalam menangani dampak bencana alam secara mandiri. Berdasarkan data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025 lalu, bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut telah menyebabkan sedikitnya 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang masih hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak parah atau terbenam lumpur. “Selain itu, kerusakan berat juga terjadi pada berbagai infrastruktur publik yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat,” ungkap Irvan, Senin (05/01/2026).

Angka-angka dan dampak bencana alam yang dasyat menegaskan Bencana Sumatera (Aceh, Sumut dan Sumbar) adalah Bencana Nasional. Hali juga bersesuaian dengan regulasi sebagai mana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto harus menetapkan Bencana Sumatera sebagai Darurat Bencana Nasional,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto belum menetapkan bencana alam di Sumatera tersebut sebagai Bencana Nasional. Sikap ini, ditambah dengan penolakan awal terhadap bantuan luar negeri, dan telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga masyarakat terdampak yang masih berjuang untuk bertahan hidup dalam kondisi serba terbatas. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, memandang bahwa inkonsistensi pernyataan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (_good governance_), dan terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta mengarah kepada kejahatan kemanusiaan. “Dalam situasi bencana alam, kepastian arah kebijakan menjadi kunci agar seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak secara terpadu dan efektif. Ketika pernyataan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto berubah-ubah dan tidak sinkron, dan maka yang terjadi adalah kebingungan struktural di tingkat pelaksana serta keterlambatan penanganan di lapangan,” ujar Irvan.

Lebih jauh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait kondisi kepemimpinan nasional di tengah situasi krusial ini. Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto berada pada usia lanjut yang secara medis dikenal sebagai fase kehidupan dengan kerentanan tertentu terhadap penurunan fungsi kognitif (Demensia). Irvan Saputra menilai Inkonsistensi pernyataan dan sikap yang berulang dalam isu sepenting penanganan bencana patut menjadi alarm serius bagi publik dan lembaga negara lainnya. Irvan Saputra menegaskan bahwa penanganan bencana bukanlah ruang untuk ego politik, pencitraan, ataupun kebanggaan semu atas klaim kemandirian negara.

“Penanganan bencana alam adalah kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kondisi darurat kemanusiaan, membuka ruang bagi bantuan internasional bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan hak atas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan warga negara terpenuhi secara maksimal,” katanya.

Atas Dasar Tersebut, LBH Medan Mendesak, yaitu :

1). Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto menetapkan status darurat Bencana Nasioal atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

2). Untuk segera menyatakan secara tegas dan konsisten sikap negara terkait penerimaan bantuan, dengan mengutamakan kepentingan korban bencana di atas pertimbangan politik apa pun.

3). Pemerintah Pusat untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban dan percepatan pemulihan infrastruktur secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

4). DPR RI dan Lembaga Pengawas Negara lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap kebijakan dan pernyataan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto yang berdampak langsung pada keselamatan dan hak-hak warga negara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai, ragu, dan apalagi plinplan dalam menghadapi bencana kemanusiaan sebesar ini. Setiap inkonsistensi kebijakan dan pernyataan bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi memperpanjang penderitaan korban. “Dalam situasi darurat, kebijaksanaan, konsistensi, dan keberpihakan pada kemanusiaan adalah ukuran utama legitimasi kepemimpinan nasional yang mengedepankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (_Salus Populi Suprema Lex Esto_),” tutup Irvan.(news1kabar.com/nn0101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *