Bireuen | News1kabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa, 10 Februari 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Bireuen dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta perkara keamanan dan ketertiban umum/tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL).
Barang Bukti Narkotika
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara dan ganja seberat 88.379,87 gram dari 4 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras sebanyak 1.050 butir.
Barang bukti pendukung lainnya yang ikut dimusnahkan di antaranya handphone, bong, timbangan, plastik, kaca pirex, gunting, pisau lipat, tas/dompet, pakaian, korek api, sedotan, penjepit bambu, keranjang, terpal, karung, kardus, serta kartu ATM.
Barang Bukti Oharda
Dari perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain parang, kunci, gunting, tang, dan tas selempang.
Barang Bukti Kamnegtibum/TPUL
Sementara untuk perkara Kamnegtibum/TPUL, barang bukti yang dimusnahkan berupa delapan potong pakaian dan 983 kitab.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
(Erna)












