Subulussalam – news1kabar.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sore.
Ketiganya yakni Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner Sumardi bin almarhum Bahtiar dan Khairullah bin Saifullah Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB oleh Kepala Kejari Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka,” ujar pihak Kejari Subulussalam dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik tindak pidana khusus yang didukung tim intelijen Kejari Subulussalam, dipimpin langsung Kasi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas II B Singkil di Kabupaten Aceh Singkil. Ketiganya dititipkan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan Senen Sulistia Martha Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, pada Senin (26/1/2026). Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru
Berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 30 Desember 2025, dugaan korupsi ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.618.623.833.
Kejari Subulussalam menegaskan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
Redaksi: Syahbudin Padank












