Berita TerkiniInternasionalKriminal dan hukumOpini / Feature

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Deretan Perilaku yang Bisa Dipidana

448
×

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Deretan Perilaku yang Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta – news1kabar.com. Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan membawa sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan masyarakat.

Dalam materi sosialisasi yang beredar, terdapat beberapa perilaku sehari-hari yang berpotensi dikenakan sanksi pidana jika melanggar ketentuan KUHP.

Berikut rinciannya:

1.Kohabitasi atau Kumpul Kebo
Tinggal bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 412. Perbuatan ini dapat diproses hukum dengan mekanisme pengaduan.

2. Mabuk di Tempat Umum
Orang yang mabuk di ruang publik bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 316 dengan ancaman denda hingga Rp 10 juta

3. Musik Berisik
Mengganggu ketertiban umum akibat suara bising, termasuk musik keras, diatur dalam **Pasal 265

4. Hinaan Kasar
Perilaku menghina atau ucapan kasar terhadap orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 436

5. Hewan Peliharaan Merugikan
Pemilik hewan yang hewannya menyebabkan kerugian atau membahayakan orang lain dapat dikenai pidana sesuai Pasal 278 dan Pasal 336

6. Menguasai Lahan Orang Tanpa Izin
Menguasai atau menempati lahan tanpa hak diatur dalam Pasal 607 dan dapat dipidana.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, termasuk di ruang publik dan media sosial.

Pemberlakuan KUHP Nasional ini disebut bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Redaksi: news1kabar.com. Syahbudin Padank FRN Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *