Berita TerkiniKriminal dan hukum

Mangkir dari Panggilan Pertama, Yayasan Methodist Kasih Immanuel Akhirnya Datangi Disnaker Sumut

63
×

Mangkir dari Panggilan Pertama, Yayasan Methodist Kasih Immanuel Akhirnya Datangi Disnaker Sumut

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Medan,New1kabar.com-Yayasan SMA Methodist Kasih Immanuel Tanjung Morawa, pengelola SMA Methodist Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya tidak mengindahkan undangan resmi pemerintah.

Pemenuhan panggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, menyusul laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diajukan Dameaty Sinaga, seorang guru SMA Methodist Tanjung Morawa, melalui kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Sardion Malau, S.H., selaku kuasa hukum Dameaty Sinaga, kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, kliennya telah mengabdi sejak tahun 1997 hingga 2025 atau hampir 28 tahun, namun hingga kini masih berstatus sebagai tenaga honor dengan sistem kontrak tahunan.

“Klien kami bahkan memperoleh informasi tidak lagi mengajar mulai Juli tahun ajaran 2026. Padahal beliau telah mengabdi hampir tiga dekade. Karena itu, pada 31 Oktober 2025 kami melaporkan persoalan ini ke Disnaker Sumut dan meminta penetapan status klien kami sebagai guru tetap,” ujar Makmur.

Menurutnya, Disnaker Sumut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak yayasan dan pelapor pada Jumat, 7 November 2025. Namun undangan tersebut tidak dihadiri pihak yayasan tanpa alasan yang jelas.

Akibat ketidakhadiran itu, Disnaker Sumut kemudian melakukan kunjungan langsung ke SMA Methodist Tanjung Morawa pada 10 Desember 2025. Dalam kunjungan tersebut, Disnaker meminta pihak yayasan menyerahkan surat perjanjian kerja antara Dameaty Sinaga dan yayasan. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diserahkan.

“Pihak yayasan sempat berjanji akan mencari dan menyerahkan perjanjian kerja tersebut, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Karena itu, Disnaker kembali melayangkan panggilan klarifikasi yang akhirnya dipenuhi pada 13 Januari 2026,” ungkap Makmur.

Makmur menilai sikap yayasan yang sempat mengabaikan panggilan pemerintah sebagai tindakan yang tidak patut, terlebih lembaga tersebut bergerak di bidang pendidikan.

“Bagaimana lembaga pendidikan mengajarkan kepatuhan hukum kepada peserta didik, jika undangan resmi pemerintah saja tidak dihormati,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi perjanjian kerja yang dinilai tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Menurut Makmur, perjanjian kerja hanya mencantumkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanpa merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Guru swasta secara hukum adalah tenaga kerja. Maka perjanjian kerjanya wajib tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran ini diduga telah berlangsung puluhan tahun,” katanya.

Selain itu, Makmur mengungkapkan bahwa salinan perjanjian kerja tidak pernah diberikan kepada kliennya, yang dinilai melanggar asas perjanjian karena seharusnya dimiliki oleh kedua belah pihak. Ia juga menyebutkan upah yang diterima kliennya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *