Opini / Feature

Mencari Keadilan di DPRD Sulut, Nasib Puluhan Karyawan RSUP Prof. Kandou Dipertaruhkan

56
×

Mencari Keadilan di DPRD Sulut, Nasib Puluhan Karyawan RSUP Prof. Kandou Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

 

Manado |news 1Kabar.Com

Nasib puluhan karyawan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado kini berada di ujung tanduk. Hak gaji bulan Desember 2025 yang tak kunjung diterima pasca pemutusan kontrak, hingga penolakan status outsourcing, menjadi pokok persoalan yang akhirnya dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Utara.

 

Dalam forum resmi yang digelar di Kantor DPRD Sulut itu, pihak RSUP Prof. Kandou Manado menyatakan bahwa gaji para karyawan telah dibayarkan. Selasa, 13/01/2026.

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh seluruh 71 karyawan yang diberhentikan. Mereka menegaskan, hingga kini hak gaji Desember 2025 belum pernah mereka terima.

 

“Kami tidak pernah menerima gaji itu. Kalau memang dibayarkan, tolong tunjukkan ke mana dan atas dasar apa,” ujar salah satu perwakilan karyawan dalam RDP dengan nada kecewa.

 

Persoalan semakin rumit ketika mencuat fakta bahwa 71 karyawan tersebut tidak lolos dalam seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025. Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di RSUP Prof. Kandou Manado.

 

“Kami sangat menyesal. Ada oknum di bagian ESDM yang tidak mengakomodir kami. Ada yang sudah bekerja 15 bahkan 20 tahun, tapi tiba-tiba kami disingkirkan begitu saja,” ungkap salah satu karyawan dengan mata berkaca-kaca.

 

Alih-alih mendapatkan kejelasan status, 71 karyawan itu justru ditawari untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh para karyawan yang merasa martabat dan pengabdiannya dilecehkan.

 

“RSUP Prof. Kandou ini dulu bukan BLU. Kami bekerja sebagai bagian dari rumah sakit, bukan tenaga outsourcing. Itu sebabnya kami menolak,” tegas mereka.

 

RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Louis Carl Schramm. Dalam pernyataannya, Schramm menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

 

“Fakta yang kami dengar, ada karyawan yang sudah 5 hingga 20 tahun mengabdi. Mereka sudah mengikuti berbagai mekanisme untuk menjadi ASN, ada yang lolos dan ada yang tidak. Yang tidak lolos berjumlah 71 orang, dan kini diarahkan menjadi outsourcing, tapi mereka menolak,” ujar Schramm.

 

Menurutnya, DPRD Sulawesi Utara akan berupaya mengawal aspirasi para karyawan dengan mengkomunikasikannya ke Kementerian Kesehatan dan DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan. Ia menegaskan, RSUP Prof. Kandou berada langsung di bawah naungan pemerintah pusat, sehingga penyelesaian masalah ini tidak bisa setengah hati.

 

“Kami akan mengupayakan agar aspirasi mereka tersampaikan. Harapannya, perjuangan mereka bisa mendapat keadilan,” tegas Schramm.

 

Lebih jauh, 71 karyawan RSUP Prof. Kandou Manado juga secara tegas menuntut pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan untuk segera mengevaluasi bahkan mengganti pimpinan direktur, jajaran direksi, serta oknum bagian ESDM RSUP Prof. Kandou Manado yang diduga telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.

 

Ironisnya, usai RDP selesai, salah satu pimpinan direksi RSUP Prof. Kandou Manado justru memilih bungkam dan menghindari wartawan yang hendak meminta klarifikasi.

 

Sikap tersebut menuai kekecewaan dan dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan seorang pimpinan institusi pelayanan publik.

“Ini sangat disayangkan.

 

Seharusnya pimpinan rumah sakit bersikap terbuka, bukan menghindar dari pertanyaan publik,” ujar salah satu awak media.

 

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Di balik dinding birokrasi, 71 karyawan menunggu satu hal sederhana: keadilan atas hak, pengabdian, dan masa depan mereka yang terancam dirumahkan.

Aba**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *