Berita TerkiniOpini / FeatureOtomotif, bisnis dan ekonomi

Terima Motor Sejak 2024, Warga Penerima Aspirasi DPRK Subulussalam Belum Kantongi STNK dan BPKB

222
×

Terima Motor Sejak 2024, Warga Penerima Aspirasi DPRK Subulussalam Belum Kantongi STNK dan BPKB

Sebarkan artikel ini

Subulussalam |news1kabar.com Sejumlah warga penerima bantuan sepeda motor dari aspirasi DPRK Kota Subulussalam mempertanyakan kejelasan status kendaraan yang mereka terima. Pasalnya, meski sepeda motor tersebut telah diterima sejak tahun 2024, hingga kini belum juga dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Salah satu penerima bantuan, Khairin Kombih, mengungkapkan bahwa sepeda motor jenis Honda Revo yang diterimanya melalui program aspirasi DPRK Kota Subulussalam dan disalurkan oleh Dinas UKM tersebut sudah digunakan sejak tahun lalu untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namun, hingga saat ini dokumen resmi kendaraan belum pernah diserahkan kepada penerima.

“Kami menerima sepeda motor ini sejak tahun 2024, tapi sampai sekarang STNK dan BPKB belum kami terima. Kami hanya ingin kejelasan status kereta kami ini,” ujar Khairin.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan penerima bantuan. Mereka merasa was-was saat menggunakan sepeda motor di jalan raya karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan apabila terjadi pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

“Kami takut kalau ada razia. Kalau ditanya surat-surat kendaraan, kami tidak bisa menunjukkan apa-apa. Ini membuat kami tidak tenang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khairin menyebut bahwa para penerima bantuan mulai menduga sepeda motor yang mereka gunakan memiliki status hukum yang tidak jelas. Dugaan tersebut muncul akibat tidak adanya STNK dan BPKB yang seharusnya menjadi hak penerima bantuan resmi dari pemerintah.

“Kami sampai menduga jangan-jangan kereta yang kami pakai ini bodong. Padahal ini bantuan dari pemerintah,” katanya.

Para penerima bantuan berharap Dinas UKM Kota Subulussalam segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keterlambatan penyerahan dokumen kendaraan. Mereka juga meminta transparansi mengenai proses pengadaan sepeda motor bantuan tersebut, termasuk kejelasan kepemilikan dan legalitas kendaraan.

Selain itu, mereka meminta DPRK Kota Subulussalam sebagai pihak penyalur aspirasi agar tidak lepas tangan dan ikut bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini. Menurut mereka, bantuan yang seharusnya membantu meningkatkan produktivitas masyarakat justru berubah menjadi beban psikologis karena ketidakpastian hukum.

“Kami berterima kasih atas bantuan ini, tapi tolong hak kami juga dipenuhi. Jangan sampai bantuan ini justru menyulitkan kami,” tegas Khairin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas UKM Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyerahan STNK dan BPKB sepeda motor bantuan yang telah diterima masyarakat sejak tahun 2024 tersebut.

Redaksi: [Syahbudin Padank]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *