Berita TerkiniKriminal dan hukum

Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Farida Purba Tegaskan Punya Data

83
×

Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Farida Purba Tegaskan Punya Data

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | new1kabar.com

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang kembali menyita perhatian publik. Farida Purba, seorang Bidan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini resmi berstatus terlapor dan akhirnya angkat bicara menanggapi laporan tersebut.

Farida Purba menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ia justru menyebut laporan tersebut sebagai momentum yang selama ini ia nantikan untuk membuka seluruh fakta yang menurutnya telah berkembang liar diruang publik.

“Ini yang saya tunggu. Biar semuanya terungkap,” ujar Farida Purba dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Jurnalis news1kabar.com, pada Sabtu (07/02/2026).

Ia mengklaim setiap pernyataan yang disampaikannya, termasuk melalui media sosial, didasarkan pada data yang ia miliki.

“Saya berbicara karena ada data. Saya siap membuktikannya dihadapan hukum,” tegasnya.

Farida Purba diketahui dilaporkan setelah sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @delladryl menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Farida Purba menyampaikan sejumlah pernyataan yang kemudian dinilai mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Lenni Estiani, secara resmi melaporkan Farida Purba ke Polresta Deli Serdang pada Rabu, 4 Februari 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang pada 4 Februari 2026, dr. Lenni Estiani menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya melalui unggahan video di media sosial.

“Yang saya laporkan adalah orang yang ada di dalam video TikTok tersebut, yaitu saudari Farida D. Purba. Saya merasa nama kami tercemarkan oleh tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta,” ujar dr. Lenni Estiani.

Ia juga secara tegas membantah adanya tudingan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan Farida D Purba.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan liar apa pun, termasuk untuk jabatan apa pun,” tegasnya.

Dr. Lenni Estiani berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, agar tidak ada lagi pencemaran nama baik dikemudian hari,” tutupnya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP), dugaan pelanggaran yang dilaporkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Sementara itu, terkait pernyataan Farida Purba yang mengaku telah menunggu laporan tersebut agar dapat membuka bukti dan fakta yang dimilikinya, hingga kini pihak pelapor belum memberikan tanggapan lanjutan atas klaim tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun perkembangan penanganan perkara. Baik pelapor maupun terlapor menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *