News1kabar.com| Berau, Kalimantan Timur – Konflik sengketa tanah di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, hingga kini belum menemukan titik terang. Dugaan adanya surat dan sertifikat ganda membuat mediasi di tingkat kampung gagal menyelesaikan masalah. Lembaga Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam.
Mediasi yang digelar di kantor Kepala Kampung Teluk Harapan pada malam hari belum membuahkan hasil. Warga yang mengklaim kepemilikan tanah meminta mediasi dijadwalkan ulang di kantor camat.
Amran A, pemilik lahan sekaligus perwakilan keluarga, menuturkan:
> “Mediasi di kampung belum ada titik penyelesaian. Surat garapan atau sertifikat yang muncul membuat kami tidak bisa mengubah surat kami menjadi SKPT atau sertifikat. Kami berharap Camat Maratua memfasilitasi mediasi ulang untuk menghindari konflik, karena sebelumnya keluarga kami pernah diancam saat memasang patok.”
Amran juga menegaskan bahwa warga telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak. “Kami heran, kenapa tiba-tiba muncul surat lain di lahan yang sama,” imbuhnya.
Adam, perwakilan kuasa dari BP2 Tipikor-LAI, menambahkan:
> “Kami sudah mendatangi rumah Camat, Kapolsek, dan kantor kepala kampung untuk mediasi, tapi belum ada titik terang. Dugaan munculnya sertifikat dan surat ‘garapan’ di lokasi harus menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Saat mediasi di kecamatan, pihak pemegang surat diminta membawa dokumennya untuk dibandingkan dengan surat warga.”
Camat Maratua, Arianto, melalui konfirmasi WhatsApp, menyatakan:
> “Hasil mediasi belum diteruskan ke kami, undangan tertulis juga belum diterima. Kami belum mengetahui isi mediasi.”
Sementara itu, Kepala Kampung Teluk Harapan, Abnir Dani Lutpi, menegaskan:
> “Kami berupaya mencari solusi agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Masing-masing pihak diminta menandai patok agar tidak tumpang tindih dengan sertifikat. Setelah itu, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan titik patok dan mencapai mufakat.”
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menekankan, pemerintah setempat tidak boleh diam.
> “Sengketa ini tidak akan terjadi jika pemerintah tidak membuat surat baru di lahan yang sama. Jika pihak kampung tidak bersurat, maka pihak kecamatan harus jemput bola untuk mencegah konflik antarwarga.”
Dengan kondisi ini, Media Aktivis Indonesia memastikan akan terus mengawal pemberitaan hingga masalah sengketa tanah di Kampung Teluk Harapan menemukan titik terang.
Reporter:Redaksi Team//












