Jakarta|IKabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di jantung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait manipulasi sistem importasi barang, Selasa (10/02/2026).
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan enam orang tersangka, termasuk RZL yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–2026, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pelonggaran pengawasan perbatasan.

Langkah tegas KPK ini tidak hanya menyasar pejabat eselon, tetapi juga merambah ke jajaran teknis dan sektor swasta.
Selain RZL, penyidik menahan SIS selaku Kasubdit Intelijen P2 dan ORL sebagai Kasi Intelijen, serta tiga petinggi PT BR yakni JF, AND, dan DK. Penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap, di mana pemilik perusahaan, JF, resmi ditahan pada 7 Februari 2026.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi dengan memanfaatkan celah regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan.
Para tersangka diduga sengaja mengaburkan batasan antara Jalur Hijau dan Jalur Merah, yang seharusnya menjadi instrumen krusial dalam memeriksa fisik barang-barang impor yang berisiko tinggi bagi pasar domestik.
Konspirasi ini diyakini telah dirancang sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan untuk mengatur teknis masuknya barang ke Indonesia.
Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi rule set pada angka 70 persen, sebuah langkah teknis untuk memastikan sistem mesin pemeriksa barang tidak memberikan peringatan pemeriksaan fisik terhadap kargo tertentu.
Data manipulatif tersebut kemudian disuntikkan ke dalam sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Alhasil, kargo milik PT BR yang berisi barang-barang ilegal, produk palsu, hingga barang bermerek kualitas rendah (KW) dapat melenggang masuk ke tanah air tanpa tersentuh sedikit pun oleh petugas lapangan di pelabuhan.
Implikasi dari tindakan ini melampaui sekadar kerugian materiil, karena telah merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan para pelaku usaha yang jujur.
Sebagai imbalan atas “karpet merah” tersebut, pihak PT BR disinyalir menyetorkan uang pelicin secara berkala setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai biaya pengondisian jalur.
Dalam upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK menemukan sebuah rumah aman (safe house) yang digunakan khusus untuk menimbun harta hasil korupsi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai mata uang asing mulai dari Dolar AS, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang, serta uang tunai rupiah dengan total nilai mencapai miliaran.
Tak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan aset investasi berupa logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram.
Emas batangan tersebut dipisahkan dalam dua paket besar yang masing-masing bernilai Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar, ditambah satu unit jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti kejahatan.
Secara akumulatif, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya skala suap yang mengalir demi meloloskan barang-barang tidak sesuai prosedur, yang pada akhirnya mengancam kedaulatan industri dalam negeri dan menurunkan pendapatan negara dari sektor kepabeanan.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan peringatan keras bagi instansi yang menjadi garda terdepan penjaga pintu masuk negara.
Perbaikan tata kelola secara menyeluruh di tubuh Ditjen Bea Cukai mendesak dilakukan agar fungsi pengawasan kembali berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
(Aba Gafur)












