Aceh Tenggara —news1kabar.com Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang mencoba memanipulasi anggaran dengan cara menyamarkan identitas atau menggunakan dokumen palsu.
Dalam keterangannya, Saleh Selian menyebut bahwa dana hibah merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
> “Dana hibah adalah amanah rakyat. Jika ada yang memalsukan identitas, membuat proposal fiktif, atau menggunakan dokumen palsu untuk mencairkan dana, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi — itu tindak pidana serius,” tegasnya.
Bisa Dijerat Pasal Berlapis Saleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP** tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Menurutnya, jika terbukti ada unsur kerugian negara, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga puluhan tahun penjara.
Desak Audit dan Penyelidikan Transparan
Lebih lanjut, Saleh Selian mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan indikasi hibah fiktif.
> “Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika ada kerugian negara, harus dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara mengalir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LIRA akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Peringatan Keras untuk Oknum Menutup pernyataannya, Saleh Selian mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain “catur anggaran” demi keuntungan pribadi.
> “Jika ada yang mencoba menyamarkan identitas untuk menguasai dana hibah, siap-siap berhadapan dengan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah semakin ketat. Tidak ada ruang bagi praktik manipulatif dalam pengelolaan uang negara.
Redaksi: news1kabar.com
Syahbudin Padang












