JAKARTA | news1kabar.com
Sidang Judicial Review Undang-Undang Peradilan Militer terkait Pasal 9, 43 dan 127 yang dimohonkan dua keluarga korban kekerasan oknum TNI yakni Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon.
Adapun ahli yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diantaranya yakni :
Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,LL.M. (Guru Besar Tata Usaha Negara Universitas Gajah Mada), Dr. Al Araf, SH, MT (Pakar Militer/Akademisi Universitas Brawijaya) dan Feri Amsari, SH, LL.M, (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas).
Undang-Undang Peradilan Militer adalah satu-satunya hukum formil warisan orde baru yang sampai saat ini belum direvisi dan kerap menjadi pelindung Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sehingga acap kali memberi ketidakadilan terhadap korban dan masyarakat. Serta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Pemohon.
Dalam keterangannya Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. menyatakan secara tegas jika Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer Inkonstitusional, bahkan sangat Inkonstitusional karena dinilai memberikan yurisdiksi terlalu luas kepada Peradilan Militer termasuk terhadap tindak pidana umum. Serta melanggar prinsip persamaan dihadapkan hukum (Equality before the law) dan Melanggar Kerlindungan dan Kepastian Hukum).
Pada saat yang sama tidak membedakan secara tegas antara tindak pidana Militer dan tindak pidana umum, sebagaimana arah kebijakan hukum nasional dalam Undang-Undang TNI dan elan politik hukum reformasi. Kemudian ahli mengatakan hal ini menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Karena dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses Peradilan Militer menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas
Bahkan, Ahli menekankan jika Undang-Undang Perdilan Militer punya politik hukum yang sudah amat jauh berbeda dah ketinggalan zaman dibanding apa yang di inginkan pasca Reformasi setelah perubahan UUD 1945, TAP MPR Nomor: VII/2000 dan Undang-Undang TNI.
Sebagai penutup keterangannya, Prof Zainal mengkritik keras semua yang hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat itu dengan mengatakan “Sebodoh Itu kita terus mempertahankan ini”. Ini bukan karena Ketidakmampuan (unable) melainkan karena ketidakmauan (unwillingness) dalam menyelesaikan perkerjaan rumah yang telah 20 tahun lebih belum terselesaikan.
Selanjutnya Pakar Militer Dr. Al Araf SH MT dalam keterangannya menekankan tentang politik hukum Undang-undang Peradilan Militer yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan sangat rentan dengan impunitas.
Bahwa berdasarkan data dan realita yang ada justru menunjukkan jika Prajurit TNI menghindari Peradilan Umum dengan berlindung dibalik Undang-Undang Peradilan Militer.
Hal ini diperburuk dengan sering sekali dalam kasus-kasus pidana umum yang dilakukan oleh Prajurit TNI tidak diusut sampai ke atasan (Pimpinan Tertinggi) yang memberi perintah karena berhenti di Ankum/Papera dari pelaku tindak pidana. Serta tindak pidana yang dilakukan Prajurit TNI dihukum ringan dan bahkan sangat ringan.
Ahli juga menyampaikan perbandingan Peradilan Militer di kawasan Eropa secara umum, terdapat tren yang semakin menguat untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus Peradilan Militer, khususnya dalam masa damai. Semisal Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Perancis, Swedia, menerapkan model sipil murni
Bahkan, ahli menekankan jika Perdilan Militer sebagai ad hoc, karena Peradilan Militer seyogyanya diperlukan pada masa perang bukan masa Damai. Maka dari itu ketika prajurit militer melakukan tindak pidana harus diadili Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.
Terakhir, Feri Amsari, SH, LL.M ahli hukum Tata Negara Universitas Andalaa dalam keterangan tertulisnya menyampaikan jika DPR selama ini cenderung pasif dalam merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, ahli mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan intervensi hukum dengan membatasi wewenang Pengadilan Militer agar hanya menangani tindak Pidana Militer murni.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, proses reformasi hukum tidak lagi harus mengantre lama di DPR, melainkan bisa menempuh jalur cepat (fast track) melalui Daftar Kumulatif Terbuka. Fast track legislation juga digunakan dalam, Pertama, situasi darurat atau keadaan yang memaksa, Kedua, Untuk menyusun peraturan anggaran Negara, Ketiga, Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu singkat. Serta Keempat, untuk memperbaiki sebuah Undang-Undang.
Urgensi pembatasan Yurisdiksi Peradilan Militer tentunya untuk kepentingan banyak pihak yang selama ini menjadi korban kekerasan ataupun tindak pidana umum yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Sebagai contoh kasus yang dialami para pemohon dan seorang Aktivis HAM Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Bahkan anehnya dalam kasu Andrie Yunus Puspom langsung melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer tanpa sama sekali melakukan pemeriksaan kepada korban, dan tidak memberikan informasi apapun mengenai perkembangan perkara kepada korban/kuasanya.
Kemudian perlu disamapaian jika di Persidangan mendengarkan keterang ahli, yang mulia hakim anggota Prof. Enny, sempat menegur dan meminta Termohon berkenaan dengan Pasal 65 dan 74, dengan mengatakan “risalah sidangnya pernah kami minta, ya, Pak ya, tapi sampai sekarang kok belum pernah atau belum dikasih, ya, apa memang tidak ada risalah sidangnya tentang itu? Kalau bisa tolong disampaikan kepada kami, risalah sidang bagaimana pembahasan dulunya tentang Pasal 65 dan 74 itu. Itu mohon dapat diserahkan ya.”
Didalam persidangan juga disampaikan bahwa sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menjadi Kuasa Hukum Andrie Yunus mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Tetapi Majelis Hakim menolak dikarenakan ini sudah lewat dari rentang waktu yang seharusnya sebagaimana peraturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hanya bisa dimasukkan keterangan tertulisnya yang pada akhir dari proses sidang ini tentunya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Persidangan ini ditutup dengan pihak pemohon yang menyampaikan akan menghadirkan saksi fakta di Persidangan selanjutnya. Majelis juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk menghadirkan Ahli dan Saksi. Serta Mahkamah memberikan kesempatan kepada Panglima TNI untuk memberikan keterangan ahli secara tertulis.
Sebagai penutup, adanya pembedaan Pengadilan untuk mengadili tindak pidana umum berdasarkan subjek hukum pelakunya sesungguhnya bentuk diskriminasi dan Priviledge kepada prajurit pelaku pidana umum. Serta bertentangan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia.(inn0101/news1kbr/jkt-40)












