Berita TerkiniKriminal dan hukumOpini / Feature

Warga Singkil Utara Ingatkan Bahaya Jadi Saksi Tanpa Paham Perkara: Bisa Berujung Pidana

90
×

Warga Singkil Utara Ingatkan Bahaya Jadi Saksi Tanpa Paham Perkara: Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil – news1kabar.com mbauan serius disampaikan Roni Syehrani, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara. Ia meminta masyarakat berhati-hati ketika diminta menjadi saksi dalam suatu perkara hukum, terutama jika tidak benar-benar memahami pokok persoalan yang terjadi. Sabtu (21/2/2026).

Menurut Roni, masih banyak warga yang menganggap status saksi sebagai hal biasa. Padahal, kata dia, posisi saksi memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.

“Jangan pernah mau jadi saksi kalau tidak tahu persis duduk perkaranya. Walaupun pelapor itu kawan atau saudara, kita harus tetap objektif dan berhati-hati,” ujarnya.

Ia menduga, seseorang yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta—baik karena tekanan, solidaritas, maupun asumsi pribadi—berpotensi menghadapi persoalan hukum baru. Bahkan, dalam kondisi tertentu, status saksi bisa berubah apabila keterangannya dinilai tidak benar.

Keterangan Saksi Diatur KUHAP
Secara hukum, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sah dalam proses peradilan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa keterangan saksi termasuk alat bukti yang diakui.

Namun di sisi lain, terdapat ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu. Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana.

“Kalau saksi mengarang cerita atau memberi keterangan yang tidak sesuai fakta di hadapan penyidik atau aparat penegak hukum, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa muncul,” kata Roni.

Wajib Hadir Jika Dipanggil Secara Sah
Dalam aturan KUHAP, saksi yang dipanggil secara patut dan sah oleh penyidik pada prinsipnya wajib hadir. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada pemanggilan ulang atau langkah hukum sesuai prosedur.

Karena itu, Roni mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menolak panggilan, namun juga tidak asal menerima menjadi saksi jika memang tidak mengetahui peristiwa yang dipersoalkan.

“Kalau memang tidak tahu apa-apa, sampaikan sejak awal. Jangan karena solidaritas atau rasa tidak enak, akhirnya terjerat masalah hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum sebelum mengambil keputusan. Jika merasa ragu atau tidak memahami posisi hukumnya, berkonsultasi dengan penasihat hukum dinilai sebagai langkah yang bijak.

Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci agar tidak muncul persoalan baru hanya karena kurang memahami konsekuensi menjadi saksi di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *