Pidie|news1kabar.com
Sigli-Forkopimda bersama pihak pelaksana proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh menggelar kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanian Sigli. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional di Aceh, Kamis (12/03/2026).
Perwakilan PPK Jalan Tol, Dedi, menjelaskan secara terbuka mekanisme penetapan bentuk ganti kerugian kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol. Ia menyampaikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas tahapan serta hak-hak yang akan diterima.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurdin, menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat telah menyetujui jumlah tanam tumbuh yang diumumkan dalam daftar nominatif (dafnom) sebanyak 45 orang. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam proses lanjutan, yaitu musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang dilaksanakan pada hari ini.
Warga yang telah menyetujui ganti kerugian terhadap tanam tumbuh tersebut berasal dari beberapa desa, yakni Desa Cot Paloh sebanyak 7 orang, Desa Suyoe Paloh 3 orang, dan Desa Pulo Hagu sebanyak 35 orang, sehingga total mencapai 45 orang.
Dari pihak Kapolsek dan Koramil Padang Tiji menyampaikan pentingnya masyarakat memahami secara jelas titik batas tanah masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah, sehingga situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek. Mereka menilai pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah, terutama dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Aceh.
Dengan terlaksananya musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini, diharapkan proses pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.












