Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Sekolah Methodist Tanjung Morawa Menguat, Pihak Yayasan Sulit Dikonfirmasi

99
×

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Sekolah Methodist Tanjung Morawa Menguat, Pihak Yayasan Sulit Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | news1kabar.com

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di SMA Methodist Tanjung Morawa kian menguat, menyusul munculnya laporan terkait status Guru yang diduga dikontrak berulang selama puluhan tahun serta upah yang disebut dibawah ketentuan. Hingga kini, pihak Yayasan dan Manajemen Sekolah terkesan tertutup dan sulit dikonfirmasi terkait berbagai tudingan tersebut.

Menanggapi hal tesebut ,Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Malau, S.H., menilai praktik perpanjangan kontrak kerja secara berulang terhadap Guru Swasta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan, pekerjaan sebagai tenaga pengajar bukanlah pekerjaan musiman, sehingga tidak seharusnya dilakukan dengan sistem kontrak berkepanjangan.

“Jika kontrak dilakukan terus-menerus, itu patut yang diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum. Guru seharusnya mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai tetap,” tegas Makmur, pada Kamis (02/04/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang guru berinisial DS yang telah mengabdi sejak Tahun 1997 atau sekitar 28 Tahun, disebut masih berstatus sebagai tenaga kontrak. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukumnya, kontrak kerja terhadap DS dilakukan berulang setiap tahun dan yang diduga juga dialami oleh Guru lainnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pengurangan jam mengajar secara bertahap terhadap DS, mulai dari 24 jam menjadi 20 jam, hingga terakhir hanya 12 jam. Kondisi tersebut dinilai merugikan, terlebih setelah nama DS disebut dihapus dari sistem Dapodik melalui penghapusan Satminkal, yang berdampak pada hilangnya hak sertifikasi Guru.

“Ini patut yang diduga sebagai upaya sistematis agar yang bersangkutan tidak lagi mengajar. Apalagi klien kami dikenal kritis terhadap kebijakan sekolah,” tambahnya.

Selain persoalan status kerja, dugaan pelanggaran lain juga mencakup pemberian upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Makmur juga menyoroti besarnya potensi pendapatan Sekolah dari uang Pendidikan Siswa yang dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan guru. Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut hak dasar tenaga pendidik,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan terhadap pihak Yayasan dan Sekolah belum membuahkan hasil. Tim Wartawan tercatat telah dua kali mendatangi langsung SMA Methodist Tanjung Morawa untuk meminta klarifikasi. Namun, petugas keamanan (Security) setempat menyebutkan bahwa pihak yang hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat.

Kondisi ini semakin menguatkan kesan bahwa pihak Yayasan dan Manajemen Sekolah enggan memberikan penjelasan terbuka kepada publik atas berbagai dugaan yang mencuat. Publik pun kini menanti langkah tegas dari pemerintah untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.(news1kbr/acc-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *