Berita TerkiniKesehatanKriminal dan hukumOlah ragaOtomotif, bisnis dan ekonomi

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam Rangka Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Tanggapan Kepala Daerah Atas Ranperda Perubahan Perda Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

21
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam Rangka Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Tanggapan Kepala Daerah Atas Ranperda Perubahan Perda Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | news1kabar.com

Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan setuju dan memandang perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (06/04/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam jawaban Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan Fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya sepakat dan menyetujui perlunya dilakukan penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, mengingat banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit khususnya terhadap pasien Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, jawaban Fraksi yang disampaikan juga terdapat tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar dapat memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Diketahui dalam tanggapan Kepala Daerah sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini bersama DPRD Kota Medan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi terwujudnya sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.

Turut hadir dalam Rapat ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas jawaban Fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.(inn0101/news1kbr/m-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *