DELI SERDANG, News1kabar.com – Dugaan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat ke publik. Hasil investigasi awak media di lapangan,Senin ( 29/12/2025), menemukan sejumlah desa diduga sengaja tidak memasang papan informasi (plang) penggunaan Dana Desa, padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Penelusuran awak media di sejumlah titik lokasi desa tidak menemukan keberadaan plang informasi Dana Desa yang memuat keterangan kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, maupun waktu pelaksanaan. Desa-desa yang terpantau tidak memasang papan informasi tersebut antara lain Desa Greahan, Desa Bandar Meriah, Desa Cimahi, Desa Bah Balua, dan Desa Bangun Purba.
Sementara itu, Desa Perguroan diketahui memasang papan informasi Dana Desa di dalam kantor desa, bukan di ruang publik yang mudah diakses masyarakat.
Padahal, setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib diumumkan secara terbuka agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kewajiban pemasangan papan informasi Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan dan kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 39, yang secara tegas mewajibkan pemerintah desa mengumumkan realisasi APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 (dan regulasi turunannya) tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Saat awak media melakukan konfirmasi, sejumlah staf desa menyebutkan bahwa kepala desa sedang berada di luar kantor dengan alasan menjalankan kegiatan tertentu. Mereka juga mengklaim bahwa papan informasi terkait Dana Desa ada tapi belum dipasang .
Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Hingga proses peliputan dilakukan, awak media tidak menemukan papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam regulasi.
Seorang warga yang ditemui awak media di lokasi mengaku tidak mengetahui sama sekali penggunaan Dana Desa di wilayahnya.
“Tidak tahu, Pak,” ucap warga tersebut singkat.
Disinyalir minimnya informasi yang disampaikan pemerintah desa dinilai membuat warga cenderung pasif dan tidak memahami hak mereka untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Menanggapi temuan tersebut, Founder LSM Rogate Sumut Nikson Sinaga menilai tidak dipasangnya plang Dana Desa merupakan indikasi serius lemahnya komitmen transparansi pemerintah desa.
“Papan informasi Dana Desa bukan formalitas semata. Itu instrumen pengawasan publik. Ketika plang tidak dipasang, patut diduga ada upaya menutup informasi penggunaan uang negara dari masyarakat.“
“Justru karena mayoritas warga bekerja sebagai petani dan pekebun, pemerintah desa wajib aktif menyampaikan informasi secara terbuka. Ketidaktahuan warga jangan dimanfaatkan untuk menutup transparansi Dana Desa,” ujar Nikson kepada awak media ,Rabu ( 07/01/2026).
Ia menambahkan, papan informasi Dana Desa merupakan sarana paling sederhana namun sangat penting agar masyarakat mengetahui haknya atas informasi penggunaan anggaran negara.
“Jika plang saja tidak dipasang, maka pengawasan publik sulit dilakukan. Kondisi ini harus segera diaudit oleh Inspektorat,” pungkasnya.
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Ketiadaan plang informasi Dana Desa di sejumlah desa turut menyoroti fungsi pengawasan Camat Bangun Purba serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang. Secara regulatif, pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa merupakan kewenangan pemerintah daerah secara berjenjang.
Sejumlah pihak menilai sulit dipercaya apabila pihak kecamatan tidak mengetahui kondisi tersebut, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran terhadap pelanggaran prinsip transparansi.
Desakan Audit Inspektorat dan APH
Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per desa setiap tahunnya dinilai sangat rawan diselewengkan apabila dikelola tanpa keterbukaan informasi. Ketertutupan ini berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran, mulai dari mark-up, pengurangan volume pekerjaan, hingga kegiatan fiktif.
Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap desa-desa yang diduga tidak menjalankan kewajiban transparansi Dana Desa. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta turun tangan apabila dalam audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa terkait, Camat Bangun Purba, maupun Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi.Upaya konfirmasi masih terus akan dilakukan.( Tim )












