DENPASAR New1kabar.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, khususnya terjadi di wilayah Renon, Kota Denpasar.
Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat (17/4). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera bergerak melakukan pengawasan lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut berinisial TD (49 tahun) dan merupakan warga negara Inggris.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik TD. Pada saat dimintai keterngan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, TD telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. la juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA. Selain itu, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi tindakan cepat petugas Intelijen dan Penindakan dari Kantor Imigrasi Denpasar dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut.
la menegaskan bahwa semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan warga melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat(red)












